berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Langkah Menghitung Tagihan Pasca Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Kementerian ESDM

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 18.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Menghitung Tagihan Pasca Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Kementerian ESDM
Foto/Ilustrasi: bataviapos.id.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode kuartal III 2026, yang mencakup bulan Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.

Ketetapan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyusun anggaran kebutuhan energi bulanan. Untuk memastikan tagihan listrik rumah tangga Anda tetap terkendali dan sesuai dengan ketetapan resmi, cermati dasar penetapan tarif, rincian biaya per golongan, serta langkah perhitungannya berikut ini.

Faktor Penentu Tarif Listrik Triwulan III 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Perhitungan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal III 2026, data yang digunakan bersumber dari realisasi ekonomi makro periode Februari hingga April 2026:

  1. Nilai tukar rupiah tercatat sekitar Rp16.959,32 per dolar AS.
  2. ICP berada pada rata-rata US$96,12 per barel.
  3. Inflasi tercatat sebesar 0,21 persen.
  4. HBA berada di level US$70 per ton sesuai acuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari menyampaikan bahwa indikator-indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif. Kendati demikian, pemerintah memprioritaskan kestabilan ekonomi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 diputuskan tetap demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai Sektor

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai Sektor

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi yang Berlaku

Dengan tidak adanya kenaikan pada kuartal III 2026, besaran biaya pemakaian listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA, skema tarif tetap berjalan sesuai kebijakan subsidi pemerintah tanpa perubahan.

Langkah Memeriksa dan Menghitung Estimasi Tagihan Listrik

Agar pengeluaran bulanan tetap terencana dengan baik pasca penetapan penyesuaian tarif listrik PLN nonsubsidi Kementerian ESDM, Anda dapat melakukan langkah-langkah penghitungan mandiri sebagai berikut:

1. Periksa Daya Terpasang pada Meteran

Pastikan golongan daya listrik rumah tangga Anda sesuai dengan data PLN. Identifikasi apakah meteran listrik terdaftar pada golongan 1.300 VA, 2.200 VA, atau 3.500 VA ke atas untuk menentukan tarif per kWh yang menjadi dasar tagihan.

Baca Juga

Operasional Kereta Cepat Whoosh, Dari Penertiban Jalur hingga Rencana Perluasan Rute

Operasional Kereta Cepat Whoosh, Dari Penertiban Jalur hingga Rencana Perluasan Rute

2. Catat Total Konsumsi Energi (kWh)

Untuk pelanggan pascabayar, catat angka stand meter awal dan akhir bulan guna mengetahui total pemakaian energi dalam satuan kWh. Bagi pelanggan prabayar (token), periksa riwayat pembelian kWh yang masuk ke dalam meteran prabayar.

3. Kalikan Pemakaian dengan Tarif Resmi

Kalikan total kWh yang digunakan dalam sebulan dengan tarif golongan yang berlaku:

  • Jika pemakaian rumah tangga 1.300 VA mencapai 200 kWh per bulan, perkiraan biaya energi murni adalah: 200 kWh x Rp1.444,70 = Rp288.940.
  • Jika pemakaian rumah tangga 3.500 VA mencapai 500 kWh per bulan, perkiraan biaya energi murni adalah: 500 kWh x Rp1.699,53 = Rp849.765.

Perlu diingat bahwa tagihan akhir pada struk pembayaran pascabayar atau pembelian token prabayar dapat mencakup komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat dan biaya administrasi transaksi.

4. Lakukan Efisiensi Penggunaan Alat Elektronik

Karena tarif per kWh berada pada posisi tetap hingga September 2026, fluktuasi total tagihan murni dipengaruhi oleh volume konsumsi listrik di rumah. Penggunaan pendingin ruangan (AC), pompa air, dan perangkat elektronik secara teratur dapat membantu menjaga total tagihan tetap berada dalam batas anggaran keluarga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDMEkonomi Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJKPemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon PenerimaImplementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi TeknisAturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026Persiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Hadapi Tantangan Grup CRealisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai WilayahPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai SektorSyarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan Pengajuannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap