Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dipastikan bergulir paling lambat pada Januari 2028. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tidak semua perusahaan asuransi dapat menjadi peserta dalam program perlindungan pemegang polis tersebut.
Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan payung hukum ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi kewenangan menyelenggarakan program penjaminan polis sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Saat ini terdapat tiga skenario jadwal penyelenggaraan yang disiapkan, yakni skenario agresif pada triwulan II 2027, skenario moderat pada triwulan III atau IV 2027, serta skenario yang sesuai ketentuan undang-undang pada Januari 2028.
Kriteria Kepesertaan dan Kewajiban Iuran
Untuk menjadi peserta PPP, perusahaan asuransi wajib memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan. Salah satu kriteria kepesertaan yang disepakati adalah tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat kesehatan tidak dapat langsung bergabung dan harus disehatkan terlebih dahulu di luar sistem demi mencegah terjadinya moral hazard bagi industri.
Kilang Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Mau Dibangun di Cilacap, Butuh Investasi Rp 19 Triliun

Serupa dengan mekanisme penjaminan simpanan perbankan di LPS, perusahaan asuransi yang telah memenuhi syarat dan menjadi peserta nantinya diwajibkan membayar iuran awal serta iuran berkala dalam skema PPP.
Batasan Manfaat dan Pengecualian Produk
Berdasarkan pembahasan terakhir, besaran nilai manfaat dari Program Penjaminan Polis ditetapkan sebesar Rp 500 juta per polis. Nominal manfaat ini diperhitungkan sudah mencakup perlindungan untuk lebih dari 80 persen pemegang polis.
Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa tidak semua produk asuransi dijamin di dalam program ini. Beberapa produk yang dipastikan tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS meliputi porsi investasi dalam produk unit link, suretyship, asuransi sosial, serta asuransi kredit.






