Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa masyarakat pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan medis secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jaminan bebas biaya ini mencakup 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selain di tingkat rumah sakit rujukan, masyarakat juga tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya di puskesmas maupun puskesmas pembantu di berbagai wilayah Jakarta.
Penegasan ini meluruskan kekhawatiran publik seiring adanya penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan yang aturannya telah resmi ditandatangani oleh Pramono. Penyesuaian tarif tersebut ditegaskan hanya berlaku bagi pasien umum yang tidak memanfaatkan jaminan BPJS.
Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Sasaran Subsidi dan Perlindungan Kelompok Rentan
Pramono memaparkan bahwa pembaruan skema tarif retribusi dirancang agar alokasi subsidi dari kas daerah tidak salah sasaran. Pemprov DKI Jakarta berupaya mencegah pemberian subsidi medis kepada kalangan warga yang tergolong mampu secara finansial, mengingat sebagian RSUD milik pemerintah daerah kini telah menyediakan fasilitas perawatan kelas VIP.
Di sisi lain, perlindungan penuh tetap diprioritaskan bagi kelompok rentan. Warga prasejahtera atau tidak mampu, penyandang disabilitas, serta kalangan lanjut usia (lansia) yang terdaftar sebagai peserta BPJS dipastikan tidak terdampak penyesuaian tarif dan tetap mendapatkan perawatan cuma-cuma.
KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar

Layanan Psikolog Tetap Masuk Skema Penjaminan
Menanggapi dinamika seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026, Pramono memastikan regulasi tersebut sama sekali tidak menghapus layanan psikolog dari cakupan pembiayaan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Poin perubahan dalam aturan gubernur tersebut semata-mata menyangkut penyesuaian tarif retribusi pelayanan, bukan pencabutan manfaat penjaminan.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat peserta BPJS yang membutuhkan layanan konsultasi maupun pendampingan psikologis tetap dapat memanfaatkannya tanpa membayar biaya pelayanan secara langsung, selama prosedur dan alur kepesertaan BPJS dijalankan sesuai ketentuan.






