Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan lebih awal dan tidak ditunda hingga memasuki injury time. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet dengan batas waktu dinilai berisiko memicu persoalan sinkronisasi regulasi serta membatasi ruang uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menyampaikan pandangan tersebut di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Jumat (4/9). Menurutnya, meski pembahasan RUU Pemilu saat ini masih terus berproses, langkah percepatan sangat diperlukan demi menjaga kualitas aturan kepemiluan.
Patrice menjelaskan bahwa pembahasan regulasi yang tergesa-gesa menjelang tenggat waktu berpotensi memunculkan pasal-pasal yang tidak sinkron, sekaligus membuka celah kecurigaan di tengah masyarakat. Selain itu, penetapan undang-undang lebih awal dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak di luar parlemen.
Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Dengan waktu pengesahan yang cukup longgar, para pegiat pemilu, aktivis demokrasi, hingga partai-partai nonparlemen memiliki ruang dan waktu yang memadai untuk mempelajari isi undang-undang. Apabila ditemukan ketentuan yang dinilai tidak tepat, mereka dapat segera mengajukan permohonan judicial review ke MK.
Patrice menegaskan bahwa gugatan uji materi sejatinya tetap dapat diajukan sekalipun undang-undang disahkan pada masa injury time. Partai Hanura sendiri menyatakan siap dan tidak mempermasalahkan jika keputusan akhir RUU Pemilu jatuh pada menit-menit akhir selama masih mengikuti jadwal resmi, namun penyelesaian lebih dini dipandang sebagai langkah yang jauh lebih bijak.
Target Pengesahan dan Tahapan Pemilu 2029
Hanura berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dituntaskan serentak bersama RUU Perampasan Aset pada sidang terakhir sebelum akhir 2026. Jadwal tersebut dinilai ideal agar tahapan awal menuju Pemilu 2029 tidak terganggu.
Sosok Bupati Adi Arnawa dan Misi Membangun Kabupaten Badung Lewat Penguatan Fiskal dan Infrastruktur

Jika regulasi telah rampung sebelum tutup tahun 2026, pemerintah dan DPR dapat mulai menjalankan tahapan krusial pada 2027, termasuk proses penjaringan dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di samping itu, Hanura turut menyoroti rencana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dikabarkan akan menggelar pertemuan dengan partai politik di parlemen maupun nonparlemen. Partai Hanura berharap agenda pertemuan dengan partai di luar parlemen tersebut bisa segera terlaksana agar partai nonparlemen memiliki waktu cukup untuk menyiapkan dan menyalurkan masukan terkait RUU Pemilu.






