Kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sempat menuai sorotan masyarakat. Pertamina menegaskan bahwa kewajiban memperlihatkan STNK bukan merupakan syarat nasional untuk pembelian BBM subsidi per September 2026.
Klarifikasi tersebut muncul setelah sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatra Selatan sempat meminta konsumen memperlihatkan STNK sebelum mengisi bahan bakar bersubsidi. Langkah tersebut awalnya dirancang sebagai uji coba, transisi, dan sosialisasi lokal untuk mencocokkan data fisik kendaraan dengan kode QR pembelian BBM subsidi guna mencegah pengisian berulang serta potensi penyalahgunaan, bukan untuk memeriksa kepatuhan pajak kendaraan.
Dalam rencana awal Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), masa sosialisasi dan uji coba pemeriksaan STNK itu dijadwalkan berlangsung hingga 14 September 2026. Berdasarkan skema tersebut, pembeli yang tidak membawa STNK semula direncanakan tidak akan dilayani mulai 15 September 2026.
Jadwal Bhayangkara vs Persebaya Liga Super 2026, Live di Mana?

Namun, rencana penerapan mekanisme tersebut kini telah dibatalkan secara resmi. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan STNK tersebut merupakan inisiatif pengawasan yang bersifat lokal di Sumatra Selatan.
Melihat kesalahpahaman dan kekhawatiran yang meluas di tengah masyarakat, Pertamina Patra Niaga telah meminta pihak Regional Sumbagsel membatalkan implementasi aturan pemeriksaan STNK tersebut. Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesimpangsiuran informasi yang terjadi.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh kebijakan penyaluran BBM bersubsidi yang bersentuhan langsung dengan publik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sosok Bupati Adi Arnawa dan Misi Membangun Kabupaten Badung Lewat Penguatan Fiskal dan Infrastruktur

Di samping itu, perusahaan memastikan pengawasan penyaluran energi bersubsidi tetap berjalan ketat di lapangan. Pertamina Patra Niaga menegaskan sanksi bertahap bagi lembaga penyalur yang melanggar aturan distribusi, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha.
Hingga saat ini, ketentuan pembelian BBM subsidi di Indonesia tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku secara nasional tanpa kewajiban melampirkan STNK di SPBU, dengan harga Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Bio Solar sebesar Rp6.800 per liter.






