berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Bambang SetiawanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 09.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polresta Sidoarjo membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang tersangka ditangkap dalam rangkaian penindakan tersebut, masing-masing berinisial MS (38) asal Sawahan, Surabaya; DBS (33) asal Sidoarjo; dan ES (42) asal Jember yang berdomisili di Karanganyar.

Pengungkapan perkara ini bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako AJ di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MS berbelanja berbagai kebutuhan pokok senilai Rp 1.554.500 menggunakan uang pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu. Pemilik toko yang menyadari kejanggalan pada transaksi kedua tersebut langsung mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, MS juga sempat membelanjakan uang palsu pecahan serupa untuk membeli rokok senilai Rp 700.000 di toko yang sama.

Dari penangkapan MS, polisi mengamankan 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, enam lembar pecahan Rp 50.000, secarik catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor L-5082-O. Hasil interogasi mengungkap bahwa MS memperoleh uang palsu tersebut lewat akun Facebook bernama "Misali Lili" dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Messenger bersama DBS dan ES.

Baca Juga

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

MS membeli uang palsu secara bertahap dengan tarif bervariasi, di antaranya membayar Rp 500.000 uang asli untuk mendapatkan Rp 2 juta uang palsu, Rp 200.000 untuk Rp 800.000, hingga Rp 1 juta untuk Rp 8 juta uang palsu. DBS dan ES kemudian mengirimkan paket pesanan uang palsu tersebut menggunakan jasa ekspedisi JNT.

Penangkapan Produsen dan Penyitaan Ratusan Juta Rupiah Upal

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, saat polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati yang bertugas mengantar paket ke kantor ekspedisi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat mendatangi kediaman perempuan berinisial DCS yang diduga menerima aliran dana transfer dari para pemesan.

Baca Juga

KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Tim kepolisian akhirnya meringkus DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 298.520.000 beserta beragam peralatan produksi, meliputi tiga mesin printer, tiga botol tinta, perangkat mesin pres, lima kotak lem, 17 kaleng cat semprot finishing, 12 pisau pemotong, lima spidol hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas, dua lembar kaca, penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, alat detektor sinar UV, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit ponsel.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menyampaikan bahwa MS membelanjakan uang palsu untuk mencari keuntungan pribadi, sedangkan DBS dan ES memproduksinya berdasarkan pesanan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KriminalSidoarjo

Berita Terbaru Lainnya

Gerindra Tarik Pernyataan soal Wacana Pemakzulan Bupati MasintonCek Jadwal Jangan Sampai Lewat, BMRI Bakal Bagi Dividen Rp6,16 TInvestor Khawatir Harga Minyak Icu Inflasi, Bursa Asia Dibuka GalauSaham Komoditas Ramai Dilepas Asing Kala IHSG MelesatJepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di IndonesiaPrabowo Siapkan Rekening Bank Otomatis bagi Warga, Terintegrasi dengan QRISKLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas EkstremKLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan Galuga

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap