Polresta Sidoarjo membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang tersangka ditangkap dalam rangkaian penindakan tersebut, masing-masing berinisial MS (38) asal Sawahan, Surabaya; DBS (33) asal Sidoarjo; dan ES (42) asal Jember yang berdomisili di Karanganyar.
Pengungkapan perkara ini bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako AJ di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MS berbelanja berbagai kebutuhan pokok senilai Rp 1.554.500 menggunakan uang pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu. Pemilik toko yang menyadari kejanggalan pada transaksi kedua tersebut langsung mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, MS juga sempat membelanjakan uang palsu pecahan serupa untuk membeli rokok senilai Rp 700.000 di toko yang sama.
Dari penangkapan MS, polisi mengamankan 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, enam lembar pecahan Rp 50.000, secarik catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor L-5082-O. Hasil interogasi mengungkap bahwa MS memperoleh uang palsu tersebut lewat akun Facebook bernama "Misali Lili" dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Messenger bersama DBS dan ES.
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

MS membeli uang palsu secara bertahap dengan tarif bervariasi, di antaranya membayar Rp 500.000 uang asli untuk mendapatkan Rp 2 juta uang palsu, Rp 200.000 untuk Rp 800.000, hingga Rp 1 juta untuk Rp 8 juta uang palsu. DBS dan ES kemudian mengirimkan paket pesanan uang palsu tersebut menggunakan jasa ekspedisi JNT.
Penangkapan Produsen dan Penyitaan Ratusan Juta Rupiah Upal
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, saat polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati yang bertugas mengantar paket ke kantor ekspedisi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat mendatangi kediaman perempuan berinisial DCS yang diduga menerima aliran dana transfer dari para pemesan.
KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Tim kepolisian akhirnya meringkus DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 298.520.000 beserta beragam peralatan produksi, meliputi tiga mesin printer, tiga botol tinta, perangkat mesin pres, lima kotak lem, 17 kaleng cat semprot finishing, 12 pisau pemotong, lima spidol hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas, dua lembar kaca, penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, alat detektor sinar UV, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit ponsel.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menyampaikan bahwa MS membelanjakan uang palsu untuk mencari keuntungan pribadi, sedangkan DBS dan ES memproduksinya berdasarkan pesanan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






