Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk memperketat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Ancaman kebakaran meningkat seiring paparan cuaca panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menegaskan pemerintah daerah wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diwajibkan segera menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) serta menutup zona pembuangan sampah yang masih terbuka menggunakan tanah urug. KLH juga mewajibkan langkah teknis pencegahan, termasuk patroli harian, penyiraman rutin di area TPA, pengelolaan air lindi, dan penanganan sistem pipa ventilasi (venting) untuk mengalirkan gas metana.
Akumulasi gas metana dari proses pembusukan sampah organik diidentifikasi sebagai faktor utama yang memicu timbulnya api saat suhu udara melonjak drastis. Kombinasi akumulasi metana dan cuaca ekstrem ini telah memicu titik api di beberapa lokasi, termasuk TPA Putri Cempo dan TPA Galuga, serta insiden kebakaran TPA Nangkaleah di Kabupaten Tasikmalaya yang ditangani tim gabungan dan warga.
KLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan Galuga

KLH saat ini masih melakukan pendalaman teknis dan menghimpun data terkait seluruh peristiwa kebakaran TPA di berbagai daerah sebelum menentukan sanksi bagi pemerintah daerah terkait. Terkait upaya penanggulangan secara nasional, Presiden menginstruksikan penambahan alokasi anggaran mitigasi bencana secara signifikan.






