PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi dan pembinaan terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini merupakan langkah tegas perseroan untuk menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah penertiban dilakukan setelah serangkaian pengawasan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran operasional di lapangan. Praktik ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi pengisian BBM ke kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, ketidaksesuaian penggunaan QR Code dengan kendaraan konsumen, serta transaksi pembelian menggunakan QR Code secara berulang.
Sebaran Wilayah Penindakan SPBU
Sebanyak 31 SPBU yang dijatuhi sanksi maupun pembinaan tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Sumatra Barat. Kota Padang mencatatkan jumlah terbanyak dengan 8 SPBU, disusul Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 5 SPBU.
Vale (INCO) Punya Rencana Besar, Siapkan Capex Rp19,29 T

Wilayah lain yang turut menjadi lokasi penindakan meliputi:
- Kabupaten Dharmasraya: 3 SPBU
- Kabupaten Padang Pariaman: 3 SPBU
- Kabupaten Pasaman: 2 SPBU
- Kabupaten Sijunjung: 2 SPBU
- Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman: masing-masing 1 SPBU
Penerapan Sanksi hingga Alih Pengelolaan
Pertamina menerapkan mekanisme sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU. Untuk pelanggaran tertentu, perseroan menerbitkan Surat Peringatan yang berlaku selama satu bulan sekaligus dapat menghentikan sementara penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) maupun Jenis BBM Tertentu (JBT).
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dinilai lebih serius atau membutuhkan perbaikan mendasar, Pertamina memberlakukan sanksi penghentian operasional hingga alih pengelolaan. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 6 SPBU di Sumatra Barat telah dialihkan pengelolaannya guna memastikan layanan BBM tetap berjalan sesuai ketentuan standar operasional.
Luhut Kejar Perlinsos Digital Nasional Meluncur Pekan Ketiga Oktober

Untuk mengantisipasi potensi kendala distribusi bagi masyarakat di area SPBU yang terkena sanksi penghentian operasional, Pertamina melakukan build up stock atau penambahan pasokan pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi terdampak. Langkah ini memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak terganggu selama masa penindakan.
Dalam memperketat pengawasan penyaluran energi bersubsidi dan penugasan, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum setempat. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi mengawasi distribusi energi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.






