Pertamina Patra Niaga memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dijatuhi sanksi penutupan akibat pelanggaran tidak akan dibiarkan terbengkalai. Fasilitas penyalur bermasalah tersebut akan diambil alih operasionalnya secara langsung oleh Pertamina untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tetap berjalan aman.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa pengambilalihan operasional SPBU yang terkena sanksi dilakukan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Lewat skema KSO ini, lembaga penyalur yang harus menerima pembinaan penutupan dialihkan sehingga operasional dan pengawasannya berada langsung di bawah kendali Pertamina.
Roberth menerangkan bahwa pembinaan dan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran diterapkan secara berjenjang. Proses pembinaan tersebut dimulai dari pemberian teguran tertulis, pengurangan suplai atau masa skorsing, hingga tindakan pemutusan hubungan usaha bagi pelanggaran berat.
Bahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di Kalimantan

Penertiban Distribusi dan Kuota BBM Bersubsidi
Penertiban terhadap SPBU nakal dilakukan menyusul tingkat konsumsi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, yang terancam melampaui kuota tahunan yang ditetapkan pemerintah. Langkah pengawasan dan pengambilalihan operasional ini juga bertujuan memangkas celah penyalahgunaan BBM di tingkat mitra pengelola maupun pengecer.
Realisasi konsumsi Pertalite nasional tercatat telah mencapai 16,54 juta kiloliter per akhir Juli dari total kuota yang ditetapkan sebesar 28,69 juta kiloliter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lonjakan konsumsi tersebut salah satunya dipicu oleh peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi seperti RON 92 ke BBM bersubsidi RON 90 (Pertalite) saat terjadi kenaikan harga minyak dunia.
Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara

Kendati laju konsumsi berpotensi melampaui kuota alokasi tahun ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa harga BBM bersubsidi Pertalite tidak akan naik hingga Desember 2026, sementara pemerintah terus memantau dan menghitung pergerakan konsumsi BBM di masyarakat.






