PT Pertamina Patra Niaga merespons kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang menetapkan pembatasan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU wilayah setempat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa inisiatif pembatasan oleh pemerintah daerah dapat dijalankan guna menyesuaikan penyaluran BBM dengan dinamika kebutuhan lokal. Kebijakan semacam ini dinilai bertujuan menjaga ketersediaan stok energi di daerah sekaligus mendorong penyaluran bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Aturan Kuota Pembelian di Luwu Utara
Kebijakan pembatasan di Luwu Utara tertuang dalam surat edaran Bupati Andi Abdullah Rahim bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang diterbitkan pada 9 September 2026. Melalui instruksi tersebut, operator SPBU diwajibkan menerapkan batas nominal transaksi bagi konsumen.
Bro Ron Ungkap Rencana Jokowi Hadiri Rakorda PSI Jawa Barat Akhir September 2026

Berdasarkan regulasi daerah itu, sepeda motor atau kendaraan roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara itu, jatah pembelian untuk kendaraan roda empat dipatok paling banyak Rp200.000 per kendaraan.
Selain batas nominal, Pemkab Luwu Utara mewajibkan pencocokan barcode subsidi dengan nomor polisi kendaraan saat pengisian. Ketentuan pembatasan volume ini dikecualikan bagi kendaraan layanan darurat, yakni mobil ambulans dan mobil jenazah.
Penerapan aturan daerah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM mengenai pengawasan BBM bersubsidi di SPBU.
Keracunan MBG Sidoarjo, Hasil Lab Positif Terkontaminasi Bakteri

Penyesuaian Daerah dan Skema Nasional
Roberth menjelaskan bahwa koordinasi teknis di tingkat daerah lazim dilakukan untuk merespons kondisi lapangan. Ia mencontohkan langkah serupa di Sumatera Selatan, ketika pemerintah setempat mengarahkan truk besar pengguna solar ke SPBU pinggiran kota demi mengurai kemacetan lalu lintas perkotaan.
Untuk operasional secara nasional, Pertamina menegaskan tetap menjalankan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketetapan pemerintah pusat melalui sistem Subsidi Tepat berbasis verifikasi barcode.






