Pembangunan fisik Tahap II di Ibu Kota Nusantara atau yang lebih dikenal dengan sebutan IKN terus dipacu dan diakselerasi secara intensif oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN). Langkah percepatan pembangunan fisik Tahap II ini berpedoman langsung pada arahan regulasi nasional, di mana IKN ditargetkan secara resmi untuk menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 mendatang. Target strategis untuk mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 tersebut merupakan amanat langsung yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Seiring berjalannya akselerasi pembangunan tersebut, perkembangan pengerjaan fisik di lapangan terus memperlihatkan dinamika yang signifikan, dengan munculnya beragam paket proyek konstruksi yang tersebar di wilayah ibu kota baru tersebut guna memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.








