Harga emas logam mulia Antam mengalami pelemahan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2026. Pergerakan harga emas batangan 24 karat produksi Antam ini mencatatkan penurunan sebesar Rp 20.000 per gram dibandingkan dengan posisi sebelumnya. Dengan adanya koreksi tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.603.000 per gram. Penurunan harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat maupun para pelaku investasi yang secara rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai salah satu instrumen simpanan jangka panjang.
Berdasarkan rincian harga emas hari ini, masyarakat dapat memilih berbagai ukuran satuan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. Untuk satuan terkecil, yaitu ukuran 0,5 gram, harga emas Antam berada di angka Rp 1.351.500. Jika pembeli menginginkan berat satu gram, harganya berada di level Rp 2.603.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 2 gram dijual dengan harga Rp 5.146.000. Tersedia pula ukuran 3 gram yang dibanderol senilai Rp 7.694.000, serta ukuran 5 gram yang dipasarkan pada harga Rp 12.790.000. Pilihan ukuran yang beragam ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mulai memiliki logam mulia secara bertahap.
Bagi mereka yang memiliki alokasi dana lebih besar, emas Antam juga tersedia dalam ukuran menengah hingga besar. Harga emas untuk ukuran 10 gram saat ini dijual dengan harga Rp 25.525.000. Sementara itu, untuk ukuran 25 gram, masyarakat dapat membelinya dengan harga Rp 63.687.000. Pada ukuran 50 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp 127.295.000, dan untuk ukuran 100 gram dihargai sebesar Rp 254.512.000. Ketersediaan ukuran yang bervariasi ini sering kali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyesuaikan target kepemilikan aset mereka.
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Pada kategori ukuran paling besar, nilai transaksi yang dibutuhkan tentu semakin tinggi. Untuk emas Antam dengan berat 250 gram, harga jualnya mencapai Rp 636.015.000. Selanjutnya, ukuran 500 gram ditawarkan dengan harga Rp 1.271.820.000. Adapun ukuran emas terbesar yang diproduksi dan dijual, yakni 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, dibanderol pada angka Rp 2.543.600.000. Rincian harga dari ukuran terkecil hingga terbesar ini selalu menjadi acuan utama dalam transaksi jual beli logam mulia di pasaran.
Jika pergerakan harga ditarik dalam rentang waktu yang lebih panjang, tren penurunan harga emas Antam ini terlihat cukup jelas. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam mengalami penurunan dari rentang Rp 2.612.000 hingga mencapai level Rp 2.603.000 per gram. Sementara itu, apabila dilihat dalam periode sebulan terakhir, harga logam mulia ini bergerak turun dari rentang tertinggi di Rp 2.625.000 menuju posisi saat ini di Rp 2.603.000 per gram. Pergerakan dalam rentang waktu tersebut menunjukkan dinamika nilai emas yang terus berubah dari hari ke hari.
Selain harga jual, penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah buyback. Harga buyback emas Antam mengalami pelemahan sebesar Rp 30.000, sehingga nilainya turun ke level Rp 2.368.000 per gram. Sebagai informasi, harga buyback adalah patokan nilai yang digunakan jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki, di mana pihak Antam akan membeli emas tersebut sesuai dengan harga yang berlaku pada hari transaksi. Hal ini patut menjadi pertimbangan bagi pemilik emas yang berencana mencairkan aset mereka.
IHSG Merosot 0,75 Persen ke Level 6.485 Pagi Ini

Aspek penting lainnya yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi penjualan kembali adalah ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback logam mulia yang memiliki nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dilakukan secara langsung pada saat transaksi berjalan. Artinya, nilai pajak sebesar 1,5 persen itu akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Dengan adanya mekanisme pemotongan langsung ini, masyarakat yang menjual emasnya ke Antam dengan nilai di atas sepuluh juta rupiah akan menerima dana bersih yang sudah disesuaikan dengan kewajiban pajak tersebut.






