Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berjalan di bawah penanganan pihak berwenang. Tim Sembilan Kejaksaan Agung secara resmi telah mengagendakan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan informasi terkait perkara pencucian uang tersebut. Namun demikian, dari total tujuh orang yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, hanya sebagian kecil yang merespons panggilan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, hanya dua orang saksi yang hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Kedua saksi yang hadir tersebut diketahui berasal dari pihak swasta dan masing-masing diidentifikasi dengan inisial AS serta H. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dari sektor swasta ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan. Sementara itu, lima orang saksi lainnya yang masuk dalam daftar pemanggilan pada hari yang sama tercatat tidak hadir atau mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Menanggapi ketidakhadiran mayoritas saksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resmi. Anang Supriatna menyatakan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap lima orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Sampai dengan saat ini, pihak berwenang belum bersedia mengungkap identitas lengkap maupun inisial dari kelima saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Langkah pemanggilan kembali ini akan segera dilaksanakan oleh penyidik guna memastikan seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangannya.
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Dalam rangkaian penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Keputusan ini secara resmi dikeluarkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah kemudian menjalani proses penahanan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengembangan penyidikan kasus ini kemudian berlanjut dengan adanya penetapan tersangka baru oleh pihak Kejaksaan Agung. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, penyidik secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. Nurman Herin, yang disebut-sebut sebagai kolega dari Febrie Adriansyah, diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Berbeda dengan lokasi penahanan Febrie, Nurman Herin kini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Selain berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan penahanan para tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga tengah melakukan penelusuran terhadap aspek lain yang terkait dengan kasus ini. Tim penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum dari jaringan Don Ritto. Penelusuran ini secara khusus difokuskan pada dugaan keterlibatan jaringan tersebut dalam pengurusan berbagai perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, proses penyidikan juga telah menyentuh sejumlah entitas korporasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang tersebut. Tercatat ada tujuh perusahaan yang telah diperiksa oleh pihak berwenang. Ketujuh entitas tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.






