berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Bambang SetiawanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berjalan di bawah penanganan pihak berwenang. Tim Sembilan Kejaksaan Agung secara resmi telah mengagendakan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan informasi terkait perkara pencucian uang tersebut. Namun demikian, dari total tujuh orang yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, hanya sebagian kecil yang merespons panggilan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, hanya dua orang saksi yang hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Kedua saksi yang hadir tersebut diketahui berasal dari pihak swasta dan masing-masing diidentifikasi dengan inisial AS serta H. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dari sektor swasta ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan. Sementara itu, lima orang saksi lainnya yang masuk dalam daftar pemanggilan pada hari yang sama tercatat tidak hadir atau mangkir dari jadwal pemeriksaan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Menanggapi ketidakhadiran mayoritas saksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resmi. Anang Supriatna menyatakan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap lima orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Sampai dengan saat ini, pihak berwenang belum bersedia mengungkap identitas lengkap maupun inisial dari kelima saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Langkah pemanggilan kembali ini akan segera dilaksanakan oleh penyidik guna memastikan seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangannya.

Baca Juga

Membedah Modus Curanmor dan Hasil Operasi Berantas Jaya Polda Metro Jaya

Membedah Modus Curanmor dan Hasil Operasi Berantas Jaya Polda Metro Jaya

Dalam rangkaian penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Keputusan ini secara resmi dikeluarkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah kemudian menjalani proses penahanan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengembangan penyidikan kasus ini kemudian berlanjut dengan adanya penetapan tersangka baru oleh pihak Kejaksaan Agung. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, penyidik secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. Nurman Herin, yang disebut-sebut sebagai kolega dari Febrie Adriansyah, diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Berbeda dengan lokasi penahanan Febrie, Nurman Herin kini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Polisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya

Polisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya

Selain berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan penahanan para tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga tengah melakukan penelusuran terhadap aspek lain yang terkait dengan kasus ini. Tim penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum dari jaringan Don Ritto. Penelusuran ini secara khusus difokuskan pada dugaan keterlibatan jaringan tersebut dalam pengurusan berbagai perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, proses penyidikan juga telah menyentuh sejumlah entitas korporasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang tersebut. Tercatat ada tujuh perusahaan yang telah diperiksa oleh pihak berwenang. Ketujuh entitas tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUNurman HerinKejagungTim Sembilan

Berita Terbaru Lainnya

Tren Kendaraan Listrik di GIIAS 2026 Meningkat Berkat Harga Kompetitif dan Biaya Operasional RendahAspek Keselamatan Dorong Perubahan Strategi Industri KeramikFakta di Balik Video Viral Siswa Menyeberangi Sungai Tripe di Gayo Lues dan Upaya Pembangunan JembatanPresiden Prabowo Subianto Akan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di JakartaPanduan Mengedukasi dan Melindungi Anak dari Bahaya InternetDampak Kebakaran Hutan Ekstrem, Ledakan Amunisi di Prancis hingga Titik Api di IndonesiaRekomendasi Tablet Entry-Level Rp1 Jutaan Terbaik di Indonesia pada Pertengahan 2026BGN Selidiki Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Penggunaan Barang Subsidi

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap