Industri konstruksi di Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan berat yang mengancam keberlanjutan bisnis para pelakunya. Berdasarkan data dari Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), terdapat sekitar 19 persen atau setidaknya 20 dari total 117 anggota asosiasi tersebut yang kini terancam gulung tikar. Krisis ini dipicu oleh kombinasi lonjakan harga bahan baku secara global dan kendala arus kas internal perusahaan yang belum menemui jalan keluar. Permasalahan ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha mengenai apa yang sebenarnya terjadi di sektor yang sangat vital ini. Berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai situasi krisis yang sedang melanda sektor konstruksi nasional.
Mengapa banyak perusahaan konstruksi nasional terancam mengalami kebangkrutan?
Kondisi ini disebabkan oleh tekanan berat pada industri konstruksi yang diperburuk oleh meletusnya perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Konflik geopolitik tersebut memicu kenaikan harga minyak dunia serta berbagai bahan baku utama konstruksi secara signifikan. Di sisi lain, margin keuntungan yang dimiliki oleh perusahaan konstruksi sangatlah tipis, yaitu hanya berkisar antara 2 persen hingga 3 persen. Dengan margin yang sangat minim tersebut, lonjakan biaya produksi secara langsung memukul kemampuan finansial perusahaan secara drastis, sehingga mengancam keberlangsungan operasional mereka.
Bahan baku apa saja yang mengalami kenaikan harga paling signifikan akibat konflik tersebut?
Selama periode 28 Februari hingga 1 Juli 2026, tercatat kenaikan harga yang sangat tajam pada beberapa komoditas vital untuk konstruksi. Harga minyak bumi mengalami kenaikan sebesar 37,41 persen, sementara harga solar industri melonjak hingga mencapai 41,52 persen. Selain bahan bakar, harga besi beton juga merangkak naik sebesar 27,78 persen, dan harga aspal mengalami peningkatan sebesar 23,85 persen. Kenaikan harga-harga ini membuat seluruh komponen biaya pelaksanaan proyek membengkak secara bersamaan, mulai dari biaya operasional hingga transportasi material.
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Bagaimana masalah arus kas memperparah kondisi keuangan para kontraktor?
Selain menghadapi lonjakan biaya operasional, perusahaan konstruksi juga didera masalah arus kas akibat keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen oleh pemerintah. Secara regulasi, proses pencairan restitusi PPN seharusnya diselesaikan maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun pada praktiknya, proses ini memakan waktu jauh lebih lama karena adanya permintaan data tambahan dari Kantor Pajak. Penundaan pencairan dana restitusi ini dilaporkan sudah terjadi sejak setahun lalu. Jika diakumulasikan dari 117 anggota AKI, total nilai dana restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Apa saja langkah yang telah ditempuh oleh asosiasi untuk mengatasi masalah ini?
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga kontrak konstruksi. Langkah ini diambil guna mengompensasi lonjakan harga bahan bakar minyak industri yang membebani proyek. Namun, hingga kini surat permohonan penyesuaian harga tersebut belum mendapatkan respons positif dari pemerintah. Selain itu, Djoko juga mengaku telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengadukan keluhan terkait restitusi PPN yang tertahan, tetapi upaya tersebut juga belum menemui titik terang yang jelas. Pernyataan ini disampaikan oleh Djoko saat ditemui di Muyen Coffee, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026.
IHSG Merosot 0,75 Persen ke Level 6.485 Pagi Ini

Seberapa penting sektor konstruksi bagi perekonomian Indonesia?
Sektor konstruksi memiliki peran yang sangat strategis bagi stabilitas ekonomi nasional. Sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan, yakni sebesar 9,48 persen hingga 10,43 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, industri konstruksi juga menjadi tumpuan hidup bagi banyak masyarakat karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, yaitu hingga mencapai 35 juta orang pekerja di seluruh Indonesia.
Apa dampak terburuk yang mungkin terjadi jika krisis ini terus dibiarkan tanpa penanganan?
Jika situasi ini terus berlanjut tanpa adanya solusi konkret, industri konstruksi berpotensi menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Puluhan juta pekerja dapat kehilangan mata pencaharian mereka akibat perusahaan yang tidak lagi mampu bertahan. Untuk melindungi industri ini dari ancaman kebangkrutan massal dan menyelamatkan para pekerja, Djoko Sarwono menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu segera melakukan diskresi. Langkah diskresi ini dinilai sangat mendesak untuk melindungi kelangsungan industri konstruksi nasional dari dampak buruk krisis ekonomi dan geopolitik yang sedang berlangsung.






