berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 07.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pernyataan mengenai potensi 1.800 ton emas yang tersimpan "di bawah bantal" sempat memicu perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan estimasi tersebut pada peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Untuk meluruskan anggapan yang berkembang, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan ungkapan kiasan dan bukan berarti emas fisik disimpan secara harfiah di bawah tempat tidur masyarakat.

Berikut rangkuman tanya jawab lengkap mengenai duduk perkara estimasi 1.800 ton emas tersebut.

Apa Maksud Istilah Emas di Bawah Bantal?

Istilah "di bawah bantal" merujuk pada kepemilikan emas fisik oleh masyarakat yang disimpan secara mandiri atau pribadi di rumah. Kebiasaan ini telah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun lintas generasi.

Secara kultural dan finansial, masyarakat Indonesia terbiasa mengumpulkan emas fisik sebagai sarana simpanan mandiri sekaligus instrumen untuk menjaga nilai aset dari masa ke masa.

Baca Juga

Operasional Pesawat Asing Ikut Tangani Karhutla, Prosedur Perizinan hingga Pengaturan Ruang Udara

Operasional Pesawat Asing Ikut Tangani Karhutla, Prosedur Perizinan hingga Pengaturan Ruang Udara

Berapa Nilai Estimasi 1.800 Ton Emas Milik Masyarakat?

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kepemilikan emas fisik masyarakat yang mencapai sekitar 1.800 ton memiliki nilai sekitar US$ 252 miliar. Dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS, total nilai valuasi tersebut setara dengan Rp 4.460 triliun.

Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi aset emas yang selama ini berada di luar sistem perbankan atau lembaga keuangan formal.

Apakah 1.800 Ton Emas Ini Bagian dari Cadangan Tambang Nasional?

Tidak. Haryo Limanseto menegaskan bahwa estimasi 1.800 ton emas masyarakat berbeda dari cadangan emas nasional dan tidak dihitung sebagai tambahan atas cadangan tambang negara.

Sebagai perbandingan, Indonesia saat ini memiliki cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 90 ton.

Baca Juga

Ekonom Wanti-wanti Dampak DP 0 Persen Motor Listrik Nasional

Ekonom Wanti-wanti Dampak DP 0 Persen Motor Listrik Nasional

Apakah Pemerintah Berencana Mengambil Alih Emas Masyarakat?

Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana maupun niat untuk mengambil alih atau memindahkan kepemilikan emas yang dimiliki masyarakat.

Hak kepemilikan sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing individu. Keputusan untuk tetap menyimpan, menjual, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tersebut adalah kebebasan mutlak pemiliknya.

Bagaimana Posisi Lembaga Keuangan dalam Ekosistem Bullion Saat Ini?

Sejak layanan bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, sejumlah institusi keuangan nasional mulai mencatatkan pengelolaan simpanan emas fisik, di antaranya:

  • PT Pegadaian: mencatat kepemilikan sekitar 153 ton emas dengan estimasi nilai mencapai US$ 20 miliar.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): mengelola simpanan emas fisik sekitar 20 ton.

Keberadaan ekosistem pasar emas terorganisasi seperti IBMA dan bullion bank disiapkan sebagai wadah alternatif bagi masyarakat yang ingin mendayagunakan aset emasnya dalam sistem keuangan resmi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Airlangga HartartoEmasBullion BankKemenko Perekonomian

Berita Terbaru Lainnya

Operasional Pesawat Asing Ikut Tangani Karhutla, Prosedur Perizinan hingga Pengaturan Ruang UdaraEkonom Wanti-wanti Dampak DP 0 Persen Motor Listrik NasionalWall Street Rebound, tetapi Saham AS Tetap Melemah SepekanRiset ITB, Seandainya Jakarta Nol Emisi, Ibu Kota Tetap Tak Akan Bebas PolusiTabrakan Beruntun di Dekat Grahadi Surabaya, Pengemudi Mabuk Akumulasi Pelanggaran dan Sebabkan Korban JiwaIstana Bantah Isu Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla RIKronologi Kirab Ancak Agung Jember Ricuh, Warga Jarah GununganHasil Final Srikandi Merdeka Cup 2026, Garuda Pertiwi Raih Runner-Up Usai Takluk 0-1 dari Thailand U16

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap