Pernyataan mengenai potensi 1.800 ton emas yang tersimpan "di bawah bantal" sempat memicu perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan estimasi tersebut pada peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Untuk meluruskan anggapan yang berkembang, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan ungkapan kiasan dan bukan berarti emas fisik disimpan secara harfiah di bawah tempat tidur masyarakat.
Berikut rangkuman tanya jawab lengkap mengenai duduk perkara estimasi 1.800 ton emas tersebut.
Apa Maksud Istilah Emas di Bawah Bantal?
Istilah "di bawah bantal" merujuk pada kepemilikan emas fisik oleh masyarakat yang disimpan secara mandiri atau pribadi di rumah. Kebiasaan ini telah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun lintas generasi.
Secara kultural dan finansial, masyarakat Indonesia terbiasa mengumpulkan emas fisik sebagai sarana simpanan mandiri sekaligus instrumen untuk menjaga nilai aset dari masa ke masa.
Operasional Pesawat Asing Ikut Tangani Karhutla, Prosedur Perizinan hingga Pengaturan Ruang Udara

Berapa Nilai Estimasi 1.800 Ton Emas Milik Masyarakat?
Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kepemilikan emas fisik masyarakat yang mencapai sekitar 1.800 ton memiliki nilai sekitar US$ 252 miliar. Dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS, total nilai valuasi tersebut setara dengan Rp 4.460 triliun.
Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi aset emas yang selama ini berada di luar sistem perbankan atau lembaga keuangan formal.
Apakah 1.800 Ton Emas Ini Bagian dari Cadangan Tambang Nasional?
Tidak. Haryo Limanseto menegaskan bahwa estimasi 1.800 ton emas masyarakat berbeda dari cadangan emas nasional dan tidak dihitung sebagai tambahan atas cadangan tambang negara.
Sebagai perbandingan, Indonesia saat ini memiliki cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 90 ton.
Ekonom Wanti-wanti Dampak DP 0 Persen Motor Listrik Nasional

Apakah Pemerintah Berencana Mengambil Alih Emas Masyarakat?
Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana maupun niat untuk mengambil alih atau memindahkan kepemilikan emas yang dimiliki masyarakat.
Hak kepemilikan sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing individu. Keputusan untuk tetap menyimpan, menjual, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tersebut adalah kebebasan mutlak pemiliknya.
Bagaimana Posisi Lembaga Keuangan dalam Ekosistem Bullion Saat Ini?
Sejak layanan bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, sejumlah institusi keuangan nasional mulai mencatatkan pengelolaan simpanan emas fisik, di antaranya:
- PT Pegadaian: mencatat kepemilikan sekitar 153 ton emas dengan estimasi nilai mencapai US$ 20 miliar.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): mengelola simpanan emas fisik sekitar 20 ton.
Keberadaan ekosistem pasar emas terorganisasi seperti IBMA dan bullion bank disiapkan sebagai wadah alternatif bagi masyarakat yang ingin mendayagunakan aset emasnya dalam sistem keuangan resmi.






