Pemerintah melibatkan armada berbendera luar negeri guna mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan berbagai wilayah Indonesia lainnya. Keterlibatan ini menuntut pengaturan operasional dan kepatuhan regulasi ketat agar armada udara asing dapat beroperasi secara legal dan aman di ruang udara nasional.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung misi pemadaman karhutla. Pelaksanaan misi udara ini memiliki alur prosedur teknis, koordinasi lintas lembaga, serta pengaturan navigasi penerbangan.
Prosedur Pengajuan Izin Khusus dan Sertifikasi Teknis
Setiap pesawat berregistrasi asing yang diterjunkan dalam operasi kebencanaan wajib menyelesaikan sejumlah tahapan kepatuhan kelaikudaraan sebelum diterbangkan ke lokasi titik api:
1. Penerbitan Izin Khusus Operasional Operator memproses permohonan izin khusus melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai dasar legalitas pengoperasian armada asing di wilayah hukum Indonesia.
Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal

1. Pemeriksaan Kelaikudaraan dan Modifikasi Pesawat Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan sertifikasi dan pengawasan teknis kelaikudaraan. Tahapan ini mencakup pengujian modifikasi khusus pada badan pesawat yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemadaman karhutla, seperti perlengkapan water bombing.
1. Kepatuhan Terhadap Air Operator Certificate (AOC) Setelah aspek teknis dan sertifikasi terpenuhi, tanggung jawab keselamatan penerbangan sepenuhnya berada di pihak operator penerbangan sesuai batasan dan otorisasi yang tercantum dalam sertifikat operator penerbangannya (AOC).
Tata Cara Reposisi Pesawat Antar-Lokasi Bencana
Pergerakan titik api yang dinamis sering kali membutuhkan pergeseran armada ke zona operasi baru. Pelaksanaan reposisi pesawat diatur melalui langkah-langkah berikut:
1. Pemberitahuan Waktu Singkat ke Otoritas Penerbangan Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke titik bencana lain. Operator diwajibkan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Riset ITB, Seandainya Jakarta Nol Emisi, Ibu Kota Tetap Tak Akan Bebas Polusi

1. Koordinasi Kebutuhan Lapangan Bersama BNPB dan Pemda Penentuan titik pangkalan aju dan penempatan pesawat dilakukan berdasarkan arahan dan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD, pemerintah daerah, serta pihak penyewa atau instansi terkait yang mengontrak armada tersebut.
Koordinasi Ruang Udara dan Penanganan Dampak Operasional
Aktivitas pengeboman air dan patroli udara memerlukan pemisahan ruang udara demi mencegah insiden dengan penerbangan komersial reguler. Ditjen Perhubungan Udara berkoordinasi dengan Airnav Indonesia untuk menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) sebagai panduan bagi para penerbang.
Catatan operasional per 20 Agustus 2026 menunjukkan beberapa penyesuaian navigasi dan fasilitas kebandarudaraan akibat aktivitas karhutla:
- NOTAM A3042/26: Penerbitan reservasi ruang udara khusus untuk aktivitas pengeboman air (water bombing).
- NOTAM B0860/26: Pengalokasian ruang udara di wilayah Kalimantan Barat untuk misi patroli udara dan pemadaman titik api.
- NOTAM B0815/26: Penutupan sementara Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin guna memfasilitasi pergerakan pesawat pemadam kebakaran hutan.
- NOTAM C0977/26: Penutupan operasional sementara Bandar Udara Nabire akibat jarak pandang yang terganggu oleh pekatnya asap karhutla.






