Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan pusat Kota Surabaya, tepatnya di ruas Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, tidak jauh dari kawasan Gedung Negara Grahadi, pada Minggu (23/8) dini hari. Insiden lalu lintas ini dipicu oleh seorang pengemudi yang mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa nahas tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa tabrakan terjadi di dua titik berdekatan setelah pengemudi kehilangan konsentrasi dan kendali atas kendaraannya.
Kronologi Tabrakan di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo
Peristiwa bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L 1049 OO melaju dari arah selatan ke arah utara di Jalan Taman Apsari. Kendaraan roda empat tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial ENR (32).
Saat melintas di lokasi dan hendak berbelok ke arah kiri, ENR kehilangan konsentrasi akibat pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsinya. Akibatnya, mobil Outlander yang dikemudikannya oleng dan menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi listrik tersebut diketahui dibawa oleh FDK (22).
Setelah menabrak kendaraan pertama, ENR tidak menghentikan laju mobilnya untuk bertanggung jawab. Pengemudi tersebut justru tetap tancap gas dan meninggalkan lokasi kejadian pertama, melajukan kendaraannya menuju arah Jalan Gubernur Suryo, persis di samping Alun-Alun Surabaya.
Riset ITB, Seandainya Jakarta Nol Emisi, Ibu Kota Tetap Tak Akan Bebas Polusi

Korban Tertabrak Saat Menaikkan Barang ke Mobil Pikap
Pelarian pengemudi Outlander tersebut berujung fatal di titik kedua. Saat melaju di Jalan Gubernur Suryo samping Alun-Alun Surabaya, kendaraan yang dikemudikan ENR kembali menabrak seorang pria berinisial RPK (25).
Saat kejadian, korban RPK sedang beraktivitas menaikkan muatan barang ke dalam sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ yang sedang terparkir di tepi jalan. Hantaman keras dari mobil Outlander membuat RPK mengalami luka berat di lokasi kejadian.
Korban segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Dr Soetomo Surabaya guna mendapatkan penanganan medis secara intensif. Namun, luka parah yang diderita korban membuat nyawanya tidak tertolong, dan RPK dinyatakan meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Hasil Olah TKP dan Pelanggaran Pengemudi
Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascainsiden maut tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan bahwa kecelakaan beruntun ini murni diakibatkan oleh faktor kelalaian manusia.
Istana Bantah Isu Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla RI

AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan bahwa pengemudi mengendarai mobil tanpa konsentrasi akibat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kondisi mabuk tersebut memicu serangkaian tabrakan dari Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo.
Selain berkendara dalam keadaan mabuk, polisi juga mendapati pelanggaran administratif berat dari pengemudi Outlander tersebut. ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak membawa atau memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Penanganan Perkara oleh Satlantas Polrestabes Surabaya
Saat ini, kasus kecelakaan maut di dekat Gedung Negara Grahadi tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Surabaya. Petugas mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dan terus mendalami kronologi serta dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Proses penyelidikan lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap ENR atas kelalaian berkendara di bawah pengaruh alkohol, ketiadaan dokumen berkendara, serta timbulnya korban jiwa dan kerugian materiil pada kendaraan korban.






