Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden tertanggal 3 Juni 2024 mengenai pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Penerbitan keputusan tersebut disertai ucapan terima kasih dari pemerintah atas pengabdian yang telah mereka berikan selama memimpin lembaga tersebut. Bambang dan Dhony melepaskan posisinya setelah menjabat selama sekitar dua tahun sejak dilantik langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada hari Kamis, 10 Maret 2022.
Menindaklanjuti kekosongan kepemimpinan tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Selain itu, Presiden juga mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN. Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa tugas yang diemban oleh pelaksana tugas ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, dan akan terus berjalan sampai ditunjuknya kembali pimpinan definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden menugaskan Basuki Hadimuljono untuk mempercepat realisasi program pembangunan IKN, terutama melalui penuntasan persoalan status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus. Basuki menyampaikan bahwa percepatan program pembangunan IKN berfokus pada rancangan perkotaan atau urban design Nusa Rimba Raya yang diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Sebelum penunjukan kepemimpinan transisi ini, pelaksanaan program pembangunan tersebut sempat terganjal oleh persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Untuk mengatasi hambatan investasi, Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni berencana untuk segera memutuskan kepastian status tanah di IKN, yakni menentukan apakah tanah tersebut akan dilepas dengan skema dijual atau disewa. Penetapan kejelasan status ini bertujuan untuk mempercepat proses investasi sehingga calon investor tidak lagi merasa ragu-ragu untuk menanamkan modal. Di samping itu, skema embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri segera setelah peraturan presiden tentang IKN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah melepas jabatannya sebagai Kepala OIKN, Bambang Susantono direncanakan mendapat penugasan baru dari Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kerja sama internasional dalam rangka percepatan pembangunan IKN. Figur kelahiran Yogyakarta pada 4 November 1963 ini memiliki rekam jejak panjang di sektor infrastruktur dan transportasi, termasuk menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2007—2010 serta Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) periode 2004—2010 yang menekankan sistem transportasi humanis. Di ranah internasional, ia juga pernah menjadi Vice President Eastern Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan anggota Board of Trustees untuk The SouthSouthNorth (SSN) Foundation di Cape Town, Afrika Selatan.
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran

Kiprah Bambang dalam membangun ibu kota baru bertumpu pada visinya saat awal dilantik pada 10 Maret 2022 di Istana Negara Jakarta. Pada saat itu, ia menyatakan bahwa membangun kota yang baik membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun agar kota tersebut memiliki ruh atau soul of the city, dengan menekankan bahwa pembangunan kota tidak hanya menyangkut aspek fisik semata, tetapi juga kerekatan sosial masyarakatnya. Pengalaman serta jejaring internasional yang dimilikinya kini diarahkan untuk terus menyokong kelanjutan proyek IKN melalui jalur kemitraan global.






