Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial HJA alias A di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kalimantan Timur. Dari penindakan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 18,89 gram.
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor di kawasan tersebut karena diduga kerap mengedarkan narkotika. Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan lapangan hingga mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai target pada Jumat (28/8) pukul 17.00 WITA.
Saat diamankan dan digeledah di lokasi awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian serta bungkus rokok milik tersangka. Pemeriksaan kemudian diperluas ke ujung jalan cor Gang Rukun, tempat polisi menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah batu.
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK di Kementerian ATR/BPN, Puluhan Koper Uang Diamankan

Penggeledahan berlanjut ke kediaman tersangka di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan simpanan paket sabu di dalam sebuah tas hijau yang tergantung di area dapur.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa selain 40 paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan sedotan plastik, sendok takar, plastik klip, timbangan digital, alat hisap atau bong, satu unit telepon seluler, tas belanja, bungkus rokok, celana pendek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Tersangka HJA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lanjutan dan pemeriksaan mendalam guna mengusut asal-usul pasokan narkotika tersebut.






