Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta maskapai penerbangan mengembalikan dana tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang penerbangannya dibatalkan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah, operator bandara, dan pelaku usaha penerbangan didesak mengambil langkah terpadu guna memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi di tengah situasi bencana.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa kehadiran negara dan tanggung jawab pelaku usaha sangat krusial agar masyarakat tidak menanggung beban persoalan seorang diri ketika terjadi gangguan operasional berskala luas.
Syarat Pengembalian Dana dan Penjadwalan Ulang
BPKN menekankan mekanisme pengembalian dana tiket (refund) harus berlangsung transparan, mudah, dan tidak berbelit-belit. Penumpang tidak semestinya dibebani keharusan datang langsung ke kantor perwakilan maskapai atau loket bandara apabila prosedur tersebut memungkinkan diproses secara daring.
Desil 1 Jakarta Belum Tentu Sama dengan Desil 1 Papua, Ini Penjelasan BPS

Selain kemudahan kanal pengajuan, kejelasan tenggat waktu pencairan dana menjadi sorotan utama. Maskapai dituntut memberikan kepastian tanggal penerimaan dana kepada konsumen, bukan sekadar janji pengembalian tanpa kejelasan batas waktu.
Bagi calon penumpang yang memilih tetap melanjutkan perjalanan, maskapai diwajibkan menyediakan opsi penjadwalan ulang (reschedule) yang fleksibel. Proses pergantian jadwal penerbangan tersebut harus bebas dari birokrasi yang rumit maupun pengenaan biaya tambahan yang memberatkan.
Layanan Penumpang dan Posko di Bandara
Bagi penumpang yang tertahan di bandara akibat penundaan penerbangan berdurasi panjang, BPKN meminta pengelola bandara dan maskapai memberikan layanan pendukung yang memadai serta kepastian informasi jadwal berkala. Pembentukan posko terpadu penanganan konsumen di bandara-bandara terdampak turut didorong guna memfasilitasi kebutuhan informasi dan resolusi kendala secara langsung di lokasi.
Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

BPKN menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, khususnya terkait kepastian refund, penjadwalan ulang, fasilitas layanan bandara, hingga ketersediaan saluran pengaduan resmi.
Mufti menegaskan bahwa kendati aspek keselamatan penerbangan menempati prioritas tertinggi saat bencana alam terjadi, perlindungan hak konsumen tidak boleh diabaikan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.






