Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan pembaruan fundamental dalam tata kelola pelayanan rawat inap jaminan sosial kesehatan nasional. Kebijakan ini menandai berakhirnya skema ruang perawatan berjenjang yang selama ini mengelompokkan layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan ke dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Melalui sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, seluruh tingkatan kelas konvensional tersebut akan digantikan secara menyeluruh. Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan, memastikan perlakuan medis dan fasilitas nonmedis yang seragam bagi seluruh golongan peserta jaminan kesehatan tanpa membeda-bedakan latar belakang kepesertaan.
Perubahan menyeluruh menuju sistem rawat inap terstandarisasi ini menuntut penataan ulang fasilitas di seluruh rumah sakit yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. Pengalihan dari sistem kelas bertingkat menuju satu standar fasilitas kamar inap membawa implikasi langsung terhadap konfigurasi fisik ruang perawatan, tata kelola fasilitas sanitasi, perencanaan anggaran penyedia layanan medis, hingga persiapan regulasi teknis. Transformasi ini menjadi agenda nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Landasan Regulasi dan Tenggat Waktu Pelaksanaan KRIS
Payung hukum peralihan menuju sistem ruang rawat inap tunggal tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini secara resmi diterbitkan dan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024. Penerbitan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi dasar operasional bagi kementerian terkait, manajemen BPJS Kesehatan, dan seluruh pengelola rumah sakit rekanan di tanah air untuk memulai langkah transisi pelayanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penetapan tanggal batas akhir 30 Juni 2025 ini memberikan arahan kepatuhan bagi seluruh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk segera merampungkan pembenahan fasilitas ruang rawat inap sebelum batas waktu yang telah diundangkan tersebut tiba.
Dengan adanya tenggat waktu 30 Juni 2025, rumah sakit mitra dituntut melakukan langkah penyesuaian sarana dan prasarana ruang perawatan agar selaras dengan kriteria KRIS. Penggantian layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas terstandar dilakukan guna menjamin kepastian pemenuhan standar mutu fisik ruang perawatan yang seragam bagi seluruh rakyat Indonesia yang memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penyetaraan Pelayanan Medis dan Nonmedis Peserta
Salah satu prinsip fundamental yang diusung dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar adalah kesetaraan hak layanan bagi seluruh penerima manfaat jaminan kesehatan. Melalui layanan KRIS, peserta BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun perlakuan nonmedis. Perbedaan fasilitas ruang rawat inap yang sebelumnya didasarkan pada tingkatan kelas kepesertaan tidak lagi menjadi pembatas dalam penerimaan fasilitas rawat inap reguler.
Penyetaraan perlakuan nonmedis dan medis ini memastikan bahwa standar keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan kamar perawatan dapat dinikmati oleh seluruh peserta tanpa diskriminasi golongan. Rumah sakit penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menerapkan protokol medis serta kelengkapan sarana kamar yang seragam sesuai acuan baku yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, sehingga mutu perawatan yang diterima pasien berada pada standar kelayakan yang setara.
Kebijakan kesetaraan pelayanan medis dan nonmedis ini sekaligus merombak paradigma ruang rawat inap berjenjang. Penyeragaman fasilitas kamar ditujukan untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat yang dirawat mendapatkan lingkungan pemulihan yang memenuhi standar kelayakan klinis dan sanitasi dasar yang memadai di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar tidak hanya mengubah sistem pengelompokan kelas, tetapi juga menetapkan indikator fisik ruang rawat yang terperinci. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa terdapat 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh fasilitas ruang rawat inap standar atau KRIS. Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS diatur lebih lanjut dalam Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan rawat inap KRIS mencakup persyaratan material dan tata letak bangunan yang ketat. Salah satu poin kriteria menegaskan bahwa komponen bangunan yang digunakan pada ruang rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Pembatasan porositas komponen material bangunan ini menjadi hal penting untuk mencegah penyerapan kotoran, meminimalkan perkembangbiakan kuman, serta memudahkan proses sterilisasi dan pembersihan lingkungan perawatan secara berkala.
Selain persyaratan komponen material bangunan, Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur kriteria pemisahan ruang rawat secara spesifik. Ruang rawat inap wajib dibagi berdasarkan: - Jenis kelamin pasien yang dirawat; - Kategori usia pasien, yaitu pemisahan antara pasien kelompok anak atau kelompok dewasa; serta - Karakteristik penyakit, yakni pemisahan yang tegas antara pasien penderita penyakit infeksi atau penyakit noninfeksi.
Pengaturan pembagian ruang rawat ini ditujukan untuk menjaga privasi pasien, memberikan kenyamanan psikologis, dan mencegah terjadinya transmisi infeksi silang di antara para pasien yang dirawat di ruangan yang sama.
Kriteria Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga secara tegas memuat ketentuan mengenai kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur pasien. Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan agar sirkulasi udara dan ruang gerak bagi tenaga kesehatan dalam memberikan tindakan medis dapat terjaga dengan optimal. Standar kualitas tempat tidur juga diatur guna memastikan kenyamanan dan keamanan fisik pasien selama masa pemulihan di rumah sakit.
Aspek sanitasi menjadi komponen wajib lainnya dalam kriteria KRIS Pasal 46. Ketentuan regulasi menetapkan kewajiban penyediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap. Pasien tidak perlu keluar ruangan untuk mengakses fasilitas sanitasi dasar. Lebih lanjut, kamar mandi tersebut diwajibkan memenuhi standar aksesibilitas, sehingga aman dan mudah digunakan oleh seluruh pasien, termasuk pasien dengan keterbatasan fisik atau kebutuhan akses khusus.
Rencana Fokus Perlindungan BPJS Kesehatan dan Dinamika Masa Transisi
Dalam pelaksanaan sistem ruang rawat inap standar, pemerintah merancang pemfokusan sasaran jaminan sosial kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa rencana penerapan kelas rawat inap standar ditujukan agar BPJS Kesehatan dapat memusatkan fokusnya kepada masyarakat golongan bawah. Terkait masyarakat golongan atas yang sebelumnya berada di kelas satu, Menkes Budi Gunadi menyampaikan pandangan bahwa kelompok masyarakat mampu dapat memanfaatkan asuransi swasta untuk memenuhi kebutuhan perawatan mereka, sehingga skema perlindungan BPJS Kesehatan dapat diprioritaskan bagi lapisan masyarakat yang paling memerlukan bantuan jaminan sosial negara.
Mengenai kesiapan implementasi peraturan secara menyeluruh, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa paket Peraturan Presiden terkait skema KRIS sedang dalam proses finalisasi. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, 13 November 2025. Proses finalisasi paket Perpres ini menjadi langkah krusial dalam merumuskan petunjuk pelaksanaan teknis yang menyeluruh bagi penyelenggaraan KRIS di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan.
Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Dinamika pembahasan jangka waktu implementasi KRIS juga telah mengemuka dalam forum legislatif sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Usulan perpanjangan masa transisi hingga 31 Desember 2025 ini diajukan untuk memberikan kelonggaran waktu tambahan bagi rumah sakit dalam menuntaskan renovasi sarana fisik dan menyesuaikan kesiapan operasionalnya di lapangan.
Penyesuaian Anggaran Rumah Sakit dan Dampak Kapasitas Tempat Tidur
Penerapan aturan baru KRIS membawa tantangan operasional dan finansial yang signifikan bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, memberikan catatan bahwa dengan adanya Perpres baru, rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar untuk menata ruangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Renovasi material bangunan dengan tingkat porositas rendah, penataan kamar mandi dalam yang memenuhi standar aksesibilitas, serta penyesuaian tata letak ruangan membutuhkan investasi anggaran yang tidak sedikit dari pihak manajemen rumah sakit.
Di samping kebutuhan alokasi biaya penataan fasilitas yang besar, pakar kebijakan kesehatan FKM Unair tersebut juga menyoroti kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Ernawaty menyebutkan bahwa masyarakat khawatir soal turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit akibat pemenuhan standar kepadatan ruang rawat. Penataan ruang inap yang membatasi jumlah tempat tidur per ruangan demi memenuhi kriteria kelayakan ruang dapat berdampak pada berkurangnya total daya tampung pasien rawat inap di fasilitas kesehatan jika tidak diimbangi dengan penambahan luas ruangan.
Kekhawatiran publik lain yang dicatat oleh Ernawaty adalah kemungkinan iuran BPJS Kesehatan yang naik di masa mendatang seiring dengan penyeragaman fasilitas kamar rawat inap. Perubahan skema kelas menjadi kelas standar memicu perhatian masyarakat terkait bagaimana formulasi skema pembayaran iuran kepesertaan akan disesuaikan oleh pemerintah setelah seluruh fasilitas ruang rawat disetarakan.
Tanggapan Hak Konsumen dan Isu Pemerataan Tenaga Kesehatan
Kebijakan standardisasi kelas rawat inap menjadi satu kelas tunggal turut mendapatkan perhatian dari lembaga perlindungan konsumen. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyampaikan kritik terhadap kebijakan ini. Rio Priambodo menyatakan bahwa penyeragaman kelas standar mengebiri hak konsumen dalam suatu layanan. Penilaian dari perwakilan YLKI tersebut menyoroti berkurangnya variasi opsi pilihan ruang rawat inap yang sebelumnya dapat dipilih oleh masyarakat berdasarkan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Selain perdebatan mengenai hak konsumen dan sarana fisik rumah sakit, pakar kebijakan kesehatan Universitas Airlangga, Ernawaty, menggarisbawahi hal penting lainnya yang mendesak untuk diselesaikan, yaitu urgensi penyelesaian masalah distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. Ernawaty menuturkan bahwa hingga kini distribusi tenaga kesehatan belum merata di seluruh Indonesia. Keberhasilan penyetaraan mutu layanan kesehatan melalui KRIS tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan standar fisik kamar rawat inap, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dokter, perawat, dan tenaga medis pendukung yang merata di berbagai daerah.
Integrasi pemenuhan 12 standar fasilitas ruang perawatan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kesiapan pembiayaan rumah sakit, mitigasi ketersediaan kapasitas tempat tidur, kepastian skema iuran, serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan menjadi faktor-faktor kunci dalam memastikan transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dapat terwujud secara efektif di seluruh Indonesia.






