Pemerintah Kota Surabaya menerapkan langkah-langkah yang terstruktur dalam menangani setiap laporan mengenai dugaan eksploitasi dan penelantaran anak di wilayahnya. Penanganan sistematis ini terlihat jelas dalam merespons kasus yang melibatkan Agustin Arimardika, seorang ibu berusia 33 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya. Agustin melaporkan bahwa putrinya yang baru berusia 5 tahun dengan inisial A telah dibawa secara paksa oleh mantan suaminya yang bernama Sunardi. Menurut keterangan pihak ibu, anak tersebut telah dibawa sejak awal Maret 2026. Agustin juga menyebutkan bahwa mantan suaminya tersebut menolak untuk mengembalikan sang anak ketika hendak dijemput guna kembali bersekolah. Di tengah perselisihan hak asuh ini, beredar rumor luas yang menyebutkan bahwa anak tersebut diduga diajak mengemis hingga ditelantarkan oleh ayah kandungnya.
Langkah pertama yang dijalankan oleh otoritas terkait dalam memverifikasi laporan semacam ini adalah melakukan koordinasi lintas instansi secara cepat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa instansinya langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Klarifikasi informasi dilakukan secara intensif bersama jajaran Polres setempat guna menelusuri kebenaran berita mengenai dugaan eksploitasi anak untuk kegiatan mengamen dan mengemis. Koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap tindakan penanganan sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh aparat keamanan yang berwenang.
Langkah kedua dalam proses verifikasi ini adalah melakukan kunjungan lapangan secara langsung ke lokasi tempat tinggal anak yang dilaporkan. Ida Widayati beserta timnya melakukan kunjungan langsung ke rumah anak tersebut yang berlokasi di kawasan Dinoyo, Kota Surabaya. Melalui peninjauan langsung di lapangan ini, pihak DP3A-PPKB Kota Surabaya dapat memastikan bahwa kondisi anak tersebut dalam keadaan yang baik. Hasil kunjungan ke kawasan Dinoyo tersebut menunjukkan bahwa anak berinisial A saat ini diasuh secara langsung oleh Sunardi. Peninjauan lapangan ini menjadi metode utama untuk melihat realitas kehidupan sehari-hari sang anak secara objektif, terlepas dari rumor yang sedang beredar di tengah masyarakat.
Bocah 14 Tahun di Yogya Curi Rp 200 Ribu dari Kotak Infak, Takmir Masjid Maafkan

Langkah ketiga berfokus pada pengecekan terhadap pemenuhan hak pendidikan serta evaluasi kondisi psikologis anak. Petugas tidak hanya memantau kondisi lingkungan di rumah, tetapi juga memverifikasi status pendidikan anak tersebut secara langsung. Pihak DP3A-PPKB telah melakukan pengecekan ke sekolah pada pagi hari dan menemukan fakta bahwa anak tersebut sudah disekolahkan serta rutin diantar oleh bapaknya. Selain pemenuhan hak pendidikan, asesmen psikologis yang dilakukan menunjukkan bahwa anak tersebut dalam kondisi baik-baik saja dan sama sekali tidak menunjukkan gejala trauma. Anak berusia 5 tahun itu terpantau dapat bermain dengan ceria dan berkomunikasi dengan baik, yang menjadi indikator bahwa ia tidak berada dalam situasi yang menekan.
Langkah keempat adalah mengumpulkan klarifikasi dari pihak yang dituduh beserta keterangan dari keluarga terdekatnya. Sunardi secara tegas membantah seluruh informasi yang menyebutkan bahwa dirinya menelantarkan maupun mengeksploitasi putrinya. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyuruh anaknya untuk mengamen atau mengemis di jalanan. Pernyataan ini turut didukung oleh saudara laki-laki Sunardi yang bernama Hariyanto. Ia menyatakan bahwa keponakannya tidak pernah diajak mengemis apalagi ditelantarkan oleh ayahnya. Hariyanto juga memastikan bahwa seluruh kebutuhan sehari-hari anak tersebut, termasuk urusan makan, selalu dicukupi oleh ayahnya dan kerap dibantu oleh saudara-saudaranya yang lain.
BGN Perkuat Regulasi MBG, 4 Aturan Turunan Perpres soal Tata Kelola Disiapkan

Langkah kelima adalah menelusuri dan memverifikasi konteks dari informasi spesifik terkait lokasi yang beredar di ranah publik. Terkait kabar keberadaan sang anak di area Pasar Keputran, saudara perempuan Sunardi yang bernama Iramawati turut membantah tuduhan penelantaran dan aktivitas meminta-minta tersebut. Iramawati mengklarifikasi bahwa kehadiran anak itu di Pasar Keputran hanya sekadar untuk bermain semata. Anak tersebut berada di lingkungan pasar murni untuk ikut menemani tantenya yang sedang berjualan. Melalui serangkaian langkah verifikasi yang komprehensif ini, pihak DP3A-PPKB Kota Surabaya dan kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang membenarkan tuduhan penelantaran dari pihak ibu, dan mereka saat ini masih menunggu penyerahan bukti lebih lanjut terkait laporan tersebut.






