Pemerintah Kota Surabaya menerapkan langkah-langkah yang terstruktur dalam menangani setiap laporan mengenai dugaan eksploitasi dan penelantaran anak di wilayahnya. Penanganan sistematis ini terlihat jelas dalam merespons kasus yang melibatkan Agustin Arimardika, seorang ibu berusia 33 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya. Agustin melaporkan bahwa putrinya yang baru berusia 5 tahun dengan inisial A telah dibawa secara paksa oleh mantan suaminya yang bernama Sunardi. Menurut keterangan pihak ibu, anak tersebut telah dibawa sejak awal Maret 2026. Agustin juga menyebutkan bahwa mantan suaminya tersebut menolak untuk mengembalikan sang anak ketika hendak dijemput guna kembali bersekolah. Di tengah perselisihan hak asuh ini, beredar rumor luas yang menyebutkan bahwa anak tersebut diduga diajak mengemis hingga ditelantarkan oleh ayah kandungnya.
Langkah pertama yang dijalankan oleh otoritas terkait dalam memverifikasi laporan semacam ini adalah melakukan koordinasi lintas instansi secara cepat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan








