Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, mengambil langkah strategis untuk mengatasi hambatan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang bermukim di kawasan pedalaman dan perbatasan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan subsidi rujukan udara yang dikhususkan bagi pasien gawat darurat. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan medis segera di rumah sakit rujukan, namun terkendala oleh tingginya ongkos transportasi udara. Berdasarkan catatan pemerintah daerah, ongkos penerbangan evakuasi medis untuk sekali perjalanan di wilayah tersebut dapat mencapai angka puluhan juta rupiah. Beban finansial ini semakin terasa berat karena biaya transportasi udara evakuasi medis tersebut belum ditanggung oleh skema jaminan dari








