berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat baru bahwa mereka akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun 2028. Keputusan pemerintah ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penempatan dana program tersebut. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Melalui putusan ini, arah kebijakan fiskal negara untuk tahun-tahun mendatang akan mengalami penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Gugatan uji materiil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat warga negara. Para pemohon dalam perkara ini secara tegas mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa anggaran proyek makan bergizi gratis mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun-tahun berikutnya. Pemisahan anggaran ini ditujukan semata-mata untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi atau mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Baca Juga

Persiapan Menggunakan Diskon Penyeberangan Feri ASDP Saat Libur Sekolah

Persiapan Menggunakan Diskon Penyeberangan Feri ASDP Saat Libur Sekolah

Terkait dengan batas waktu penyesuaian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemisahan alokasi anggaran program tersebut harus dilakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti batas waktu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tahun 2028. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Menteri Keuangan berujar bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, ia menilai akan sulit jika pemerintah harus membahas kembali pemisahan anggaran makan bergizi gratis untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.

Pada kesempatan yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 31 Juli 2026, dirinya belum membahas pemisahan anggaran makan bergizi gratis dari pos pendidikan tersebut secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Program makan bergizi gratis ini sendiri merupakan proyek inisiasi dari Prabowo Subianto yang dirancang dengan sasaran penerima manfaat yang spesifik. Proyek ini bertujuan untuk memberi makan anak sekolah dan kelompok balita, serta menyasar kelompok ibu hamil dan ibu menyusui. Meskipun memiliki tujuan sosial dan kesehatan yang jelas bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi tetap menilai bahwa sumber pendanaannya tidak boleh mengambil porsi dari anggaran yang secara konstitusional diwajibkan khusus untuk pendidikan.

Baca Juga

Cara Mempersiapkan Diri Menghadapi Seleksi Kerja Vokasi Berdasarkan Program Interview Connect 2026

Cara Mempersiapkan Diri Menghadapi Seleksi Kerja Vokasi Berdasarkan Program Interview Connect 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi ini turut mendapatkan perhatian dan tanggapan dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemisahan anggaran tersebut. Walaupun demikian, JPPI menyampaikan rasa kecewa karena koreksi anggaran tersebut tidak diwajibkan untuk langsung dimulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya pada hari Rabu, 30 Juli 2026, menyatakan bahwa masa transisi dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dinilai terlalu panjang. Pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berharap agar penyesuaian pos anggaran pendidikan ini dapat direalisasikan dengan kerangka waktu yang lebih cepat demi menjamin keutuhan dana pendidikan nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoMahkamah KonstitusiPendidikanKementerian KeuanganMakan Bergizi GratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Menggunakan Diskon Penyeberangan Feri ASDP Saat Libur SekolahPenyesuaian Harga BBM SPBU Swasta dan Pertamina di Jabodetabek per Agustus 2026Kenaikan Lalu Lintas Tol BSD dan Makassar Dongkrak Kinerja Nusantara InfrastructureCara Menyikapi Pemulihan IHSG ke Level 6.000 di Tengah Aksi Jual AsingKinerja Keuangan Kementerian Sekretariat Negara dan Kontribusi Kawasan GBK Serta Kemayoran Tahun 2025Penyebab dan Dampak Penurunan Produksi Minyak Kayu Putih di IndonesiaPenyebab Pengembang Kesulitan Membangun Perumahan di Lahan yang Sudah DibeliPanduan Menggunakan Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif Baru

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap