berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat baru bahwa mereka akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun 2028. Keputusan pemerintah ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penempatan dana program tersebut. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Melalui putusan ini, arah kebijakan fiskal negara untuk tahun-tahun mendatang akan mengalami penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan uji materiil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat warga negara. Para pemohon dalam perkara ini secara tegas mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa anggaran proyek makan bergizi gratis mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun-tahun berikutnya. Pemisahan anggaran ini ditujukan semata-mata untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi atau mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Baca Juga

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Terkait dengan batas waktu penyesuaian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemisahan alokasi anggaran program tersebut harus dilakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti batas waktu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tahun 2028. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Menteri Keuangan berujar bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, ia menilai akan sulit jika pemerintah harus membahas kembali pemisahan anggaran makan bergizi gratis untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.

Pada kesempatan yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 31 Juli 2026, dirinya belum membahas pemisahan anggaran makan bergizi gratis dari pos pendidikan tersebut secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Program makan bergizi gratis ini sendiri merupakan proyek inisiasi dari Prabowo Subianto yang dirancang dengan sasaran penerima manfaat yang spesifik. Proyek ini bertujuan untuk memberi makan anak sekolah dan kelompok balita, serta menyasar kelompok ibu hamil dan ibu menyusui. Meskipun memiliki tujuan sosial dan kesehatan yang jelas bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi tetap menilai bahwa sumber pendanaannya tidak boleh mengambil porsi dari anggaran yang secara konstitusional diwajibkan khusus untuk pendidikan.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Putusan Mahkamah Konstitusi ini turut mendapatkan perhatian dan tanggapan dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemisahan anggaran tersebut. Walaupun demikian, JPPI menyampaikan rasa kecewa karena koreksi anggaran tersebut tidak diwajibkan untuk langsung dimulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya pada hari Rabu, 30 Juli 2026, menyatakan bahwa masa transisi dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dinilai terlalu panjang. Pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berharap agar penyesuaian pos anggaran pendidikan ini dapat direalisasikan dengan kerangka waktu yang lebih cepat demi menjamin keutuhan dana pendidikan nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoMahkamah KonstitusiPendidikanKementerian KeuanganMakan Bergizi GratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChatMendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap