Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat baru bahwa mereka akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun 2028. Keputusan pemerintah ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penempatan dana program tersebut. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Melalui putusan ini, arah kebijakan fiskal negara untuk tahun-tahun mendatang akan mengalami penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan uji materiil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat warga negara. Para pemohon dalam perkara ini secara tegas mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa anggaran proyek makan bergizi gratis mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun-tahun berikutnya. Pemisahan anggaran ini ditujukan semata-mata untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi atau mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Terkait dengan batas waktu penyesuaian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemisahan alokasi anggaran program tersebut harus dilakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti batas waktu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tahun 2028. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Menteri Keuangan berujar bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, ia menilai akan sulit jika pemerintah harus membahas kembali pemisahan anggaran makan bergizi gratis untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.
Pada kesempatan yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 31 Juli 2026, dirinya belum membahas pemisahan anggaran makan bergizi gratis dari pos pendidikan tersebut secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Program makan bergizi gratis ini sendiri merupakan proyek inisiasi dari Prabowo Subianto yang dirancang dengan sasaran penerima manfaat yang spesifik. Proyek ini bertujuan untuk memberi makan anak sekolah dan kelompok balita, serta menyasar kelompok ibu hamil dan ibu menyusui. Meskipun memiliki tujuan sosial dan kesehatan yang jelas bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi tetap menilai bahwa sumber pendanaannya tidak boleh mengambil porsi dari anggaran yang secara konstitusional diwajibkan khusus untuk pendidikan.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Putusan Mahkamah Konstitusi ini turut mendapatkan perhatian dan tanggapan dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemisahan anggaran tersebut. Walaupun demikian, JPPI menyampaikan rasa kecewa karena koreksi anggaran tersebut tidak diwajibkan untuk langsung dimulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya pada hari Rabu, 30 Juli 2026, menyatakan bahwa masa transisi dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dinilai terlalu panjang. Pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berharap agar penyesuaian pos anggaran pendidikan ini dapat direalisasikan dengan kerangka waktu yang lebih cepat demi menjamin keutuhan dana pendidikan nasional.






