Pemerintah Indonesia telah memberikan isyarat baru bahwa mereka akan memisahkan anggaran program makan bergizi gratis dari pos pendidikan pada tahun 2028. Keputusan pemerintah ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penempatan dana program tersebut. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa memasukkan proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Melalui putusan ini, arah kebijakan fiskal negara untuk tahun-tahun mendatang akan mengalami penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.








