berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Siapkan Kebijakan Kriteria Kendaraan Penerima BBM Bersubsidi Pertalite Kementerian ESDM

Yolanda RumbayanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 11.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Kebijakan Kriteria Kendaraan Penerima BBM Bersubsidi Pertalite Kementerian ESDM
Foto/Ilustrasi: sabangmeraukenews.com.
A-A+

Pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian mulai mematangkan langkah penataan distribusi energi menyusul pertemuan resmi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Pertemuan tingkat menteri tersebut secara khusus membahas rencana strategis pembatasan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite agar penyalurannya di tengah masyarakat dapat berlangsung lebih tepat sasaran serta dinikmati oleh pihak yang benar-benar berhak.

Dalam skema yang sedang dimatangkan oleh otoritas terkait, perumusan kriteria penerima BBM subsidi Pertalite akan menggunakan jenis kendaraan bermotor sebagai salah satu indikator penentu utama. Pemerintah menilai bahwa klasifikasi fisik dan tipe kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki keterkaitan erat dengan profil kemampuan ekonomi pemiliknya, sehingga instrumen teknis ini dapat difungsikan sebagai penyaring agar anggaran belanja subsidi tidak lagi terserap oleh segmen masyarakat berpenghasilan tinggi.

Rencana penertiban dan pengetatan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tersebut ditargetkan untuk menyasar kelompok masyarakat tingkat atas secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pembahasan teknis bersama Kementerian ESDM telah mencakup rencana pembatasan akses pembelian Pertalite bersubsidi bagi rumah tangga yang berada pada kelompok desil 9 dan desil 10, dengan proyeksi implementasi kebijakan yang diharapkan dapat mulai diterapkan sebelum tahun 2027.

Pertemuan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM Membahas Pembatasan Pertalite

Koordinasi intensif yang terjalin antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Selasa (11/8/2026) menandai babak baru dalam penyusunan regulasi penyaluran bahan bakar bersubsidi di Indonesia. Pertemuan ini difokuskan pada perumusan teknis pembatasan subsidi bahan bakar penugasan seperti Pertalite, khususnya menyangkut kesiapan kriteria penerima dan waktu pelaksanaan aturan di tingkat operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam keterangannya usai pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa diskusi bersama Menteri ESDM membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk masyarakat golongan tingkat atas, terutama yang berada pada tingkatan desil 9 dan desil 10. Pembatasan ini tidak diterapkan secara serta-merta pada saat ini, melainkan dirancang untuk dikurangi secara bertahap dalam kurun beberapa bulan ke depan.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa seluruh aspek teknis dan operasional terkait pembatasan tersebut masih terus didiskusikan secara mendalam antarkementerian. Meskipun pembahasannya masih berjalan dinamis, pemerintah memiliki target waktu agar kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah dapat diimplementasikan sebelum tahun 2027 mendatang.

Langkah koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mengelola subsidi negara agar lebih proporsional. Penataan alokasi anggaran subsidi energi ini ditujukan untuk meminimalisasi ketimpangan distribusi subsidi bahan bakar yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Kategori Desil Ekonomi dan Arahan Presiden Prabowo Subianto

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pengetatan kriteria penerima BBM bersubsidi sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan instruksi tegas bahwa alokasi subsidi bahan bakar minyak dari kas negara harus diberikan secara spesifik kepada lapisan masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan dan perlindungan ekonomi.

Berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), populasi masyarakat di Indonesia terbagi ke dalam 10 tingkatan kelompok atau desil berdasarkan indikator tingkat kesejahteraannya. Masing-masing kelompok desil merepresentasikan sekitar 10 persen dari total keluarga yang ada di dalam populasi nasional. Skala ini mengurutkan kondisi ekonomi keluarga dari yang paling rentan hingga yang paling mapan.

Dalam struktur pengelompokan Kemensos tersebut, desil 1 menempati posisi dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yang mencakup keluarga paling rentan secara ekonomi. Sebaliknya, kelompok desil 9 dan desil 10 berada pada tangga teratas dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam populasi nasional. Keluarga yang berada pada desil 9 dan 10 memiliki tingkat pendapatan, kapasitas belanja, serta stabilitas finansial tertinggi dibandingkan kelompok desil lainnya.

Secara umum, data Kementerian Sosial menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 tergolong sebagai kalangan yang memiliki kondisi ekonomi relatif lebih sejahtera. Atas dasar kondisi finansial yang berkecukupan tersebut, kelompok desil 6 sampai desil 10 secara prinsip tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah. Logika kebijakan inilah yang kini diperluas ke dalam tata kelola penyaluran subsidi bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Baca Juga

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa Kabur

Melalui pendekatan desil ini, rencana pemerintah untuk melarang pembelian Pertalite bagi masyarakat pada kelompok desil 9 dan desil 10 dipandang selaras dengan tujuan dasar keadilan sosial. Penarikan hak subsidi dari desil teratas bertujuan menjaga kedaulatan anggaran negara agar manfaat subsidi tidak beralih kepada pihak yang secara finansial mampu membeli bahan bakar secara mandiri.

Klasifikasi Jenis Kendaraan Mewah dan Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Penerapan batasan konsumen BBM bersubsidi memerlukan indikator operasional yang konkret di lapangan. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa jenis kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh masyarakat secara langsung mencerminkan tingkat desil kesejahteraan ekonominya. Oleh sebab itu, jenis kendaraan dijadikan sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan kelompok penerima subsidi bahan bakar.

Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut menegaskan bahwa identifikasi visual dan administratif terhadap tipe kendaraan bermotor dapat menjadi jembatan praktis untuk membaca profil desil pemiliknya. Kendaraan dengan segmentasi tertentu menunjukkan bahwa pemiliknya masuk ke dalam golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi mapan yang tidak layak memperoleh subsidi energi.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut menyoroti kepemilikan mobil-mobil mewah yang masih kerap ditemukan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi. Bahlil secara terbuka mempertanyakan etika kepemilikan kendaraan premium roda empat yang masih mengandalkan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah.

Bahlil menegaskan bahwa pembatasan yang sedang disiapkan pemerintah akan langsung menyentuh jenis-jenis kendaraan tertentu di lapangan. Sebagai contoh konkret, Menteri ESDM menyebutkan bahwa pemilik mobil mewah bermerek BMW dan Mercedes-Benz (Mercy) seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi. Kepemilikan kendaraan kelas atas seperti BMW dan Mercy mencerminkan kemampuan finansial tingkat tinggi yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi sesuai dengan peruntukannya.

Rencana Batasan Kapasitas Mesin Kendaraan untuk Pertalite dan Solar Subsidi

Selain klasifikasi merek dan jenis kendaraan mewah, pemerintah juga telah mengkaji pembatasan berbasis kapasitas ruang bakar mesin atau cubicle centimeter (cc) sebagai tolok ukur teknis penyaluran bahan bakar bersubsidi. Kriteria kapasitas mesin dinilai memberikan batasan terukur yang tercatat resmi pada dokumen legalitas kendaraan bermotor.

Dalam pembahasan kebijakan yang sempat bergulir sebelumnya, batas maksimal kapasitas mesin kendaraan penumpang yang diperbolehkan mengonsumsi bensin Pertalite disebut berada pada angka 1.400 cc. Mobil penumpang dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc menjadi batasan yang dipertimbangkan untuk tetap dapat mengakses bahan bakar Pertalite bersubsidi, sedangkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc direncanakan tidak lagi diperbolehkan membeli BBM jenis penugasan tersebut.

Kajian pembatasan berbasis kubikasi silinder mesin ini tidak hanya berlaku untuk bahan bakar jenis bensin seperti Pertalite, melainkan juga mencakup bahan bakar minyak jenis Solar subsidi. Dalam rencana pengaturan kendaraan berbahan bakar diesel, batas maksimal kapasitas mesin yang sempat dikaitkan sebagai penerima solar subsidi adalah kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal hingga 2.000 cc.

Penggunaan parameter teknis kapasitas mesin 1.400 cc untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 2.000 cc untuk kendaraan berbahan bakar solar dirancang untuk memisahkan antara kendaraan operasional masyarakat menengah serta angkutan umum dari kendaraan pribadi berkapasitas besar. Dengan adanya acuan batas cc ini, pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar dapat memiliki parameter yang lebih tegas dan terstandarisasi.

Ketentuan Transaksi Barcode MyPertamina dan Batas Kuota Harian Kendaraan

Untuk menjamin ketertiban dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi, skema transaksi harian di SPBU saat ini telah mensyaratkan pemanfaatan sistem digital. Setiap konsumen yang hendak melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi diwajibkan untuk menggunakan barcode melalui aplikasi MyPertamina saat transaksi berlangsung di dispenser pengisian.

Baca Juga

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Karhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar Daring

Penerapan barcode MyPertamina menjadi instrumen verifikasi digital yang berfungsi memastikan bahwa kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi telah tercatat secara valid di dalam pangkalan data resmi. Sistem ini mencegah adanya ketidaksesuaian data pelat nomor kendaraan serta mendukung penegakan aturan kuota pembelian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Di samping kewajiban penggunaan barcode MyPertamina, pemerintah dan pihak penyalur telah memberlakukan batas volume konsumsi harian untuk jenis kendaraan tertentu. Kendaraan perseorangan roda empat saat ini memiliki batas kuota pembelian maksimal sebanyak 50 liter setiap hari untuk BBM bersubsidi Pertalite. Batas kuota 50 liter per hari ini diberlakukan guna membatasi volume pembelian harian agar tetap berada pada batas kewajaran operasional kendaraan pribadi.

Ketentuan kuota harian maksimal sebesar 50 liter tersebut juga diberlakukan secara tegas untuk kelompok kendaraan pelayanan umum. Armada pelayanan publik yang meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, serta truk pengangkut sampah masing-masing memiliki batas pembelian maksimal 50 liter per hari. Batasan 50 liter tersebut berlaku setiap hari untuk setiap unit kendaraan pelayanan umum terkait guna menunjang kelancaran fungsi sosial dan operasional pelayanan masyarakat.

Estimasi Penghematan Volume BBM Berdasarkan Analisis Dewan Energi Nasional

Penataan regulasi subsidi berbasis kapasitas mesin kendaraan dan pengelompokan jenis kendaraan diyakini akan memberikan dampak positif yang nyata terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar minyak secara nasional. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan laju konsumsi BBM bersubsidi yang selama ini membebani ruang fiskal anggaran negara.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa pembatasan BBM berdasarkan kapasitas cc dan jenis kendaraan memiliki potensi penghematan volume bahan bakar yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Energi Nasional, potensi penghematan yang dapat dicapai berada pada kisaran 10 persen hingga 15 persen dari total volume konsumsi bahan bakar.

Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa jika kebijakan pembatasan diterapkan secara disiplin berbasis kapasitas mesin dan jenis kendaraan, angka penghematan 10 sampai 15 persen dari total volume tersebut akan sangat membantu dalam mengendalikan kuota penyaluran tahunan. Pengendalian volume ini krusial untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bersubsidi tetap mencukupi hingga akhir tahun anggaran tanpa melampaui pagu volume yang telah disepakati.

Estimasi penghematan volume dari Dewan Energi Nasional ini memperkuat dasar pertimbangan pemerintah untuk terus mematangkan formula kebijakan subsidi tertarget. Dengan menekan potensi kebocoran konsumsi pada kendaraan berkapasitas mesin besar dan kendaraan milik kelompok masyarakat mapan, efisiensi energi nasional dapat terwujud secara terukur.

Rencana Implementasi Bertahap Menjelang Tahun 2027

Langkah pemerintah dalam merealisasikan pengetatan kriteria penerima BBM subsidi Pertalite kini berada dalam fase pembahasan intensif antarkementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembatasan untuk kelompok masyarakat tingkat atas desil 9 dan desil 10 akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, dan ditargetkan sudah dapat diimplementasikan sebelum tahun 2027.

Strategi penerapan secara bertahap ini dipilih untuk memastikan seluruh instrumen pengawasan di lapangan, kesiapan sistem barcode MyPertamina, serta sinkronisasi data jenis kendaraan dan kapasitas mesin telah siap beroperasi secara optimal. Pemerintah ingin masa transisi pengetatan kriteria penerima subsidi berlangsung dengan tertib tanpa memicu kendala teknis pada layanan distribusi BBM di berbagai daerah.

Melalui koordinasi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta jajaran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah berkomitmen mewujudkan sistem subsidi energi yang berkeadilan. Penataan kriteria kendaraan dan desil penerima Pertalite ini dipersiapkan guna menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDMKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap