Indonesia telah resmi meluncurkan produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Peluncuran instrumen investasi baru ini dilakukan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bertepatan dengan acara peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang ke-49 tahun. Kehadiran produk ETF emas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pasar keuangan domestik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen ETF emas ini memiliki peran penting dalam menghubungkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di pasar modal. Selain itu, kehadiran produk ini juga diyakini dapat meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Untuk mendukung perkembangan dan daya tarik instrumen investasi baru ini, pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi produk ETF emas tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku pasar. Menurut Airlangga, perlakuan perpajakan untuk instrumen ETF emas ini nantinya dapat disamakan dengan perlakuan pajak pada surat berharga. Dengan penyamaan status tersebut, produk ETF emas ini berpotensi untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor untuk masuk ke pasar modal.
BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying Asset

Salah satu keunikan dari produk investasi ini adalah adanya keterkaitan langsung dengan aset fisik emas. Produk ETF emas ini telah dilengkapi dengan Electronic Gold Receipt (EGR) yang diadministrasikan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi dari aset fisik emas yang mendasarinya. Langkah ini mendapatkan apresiasi langsung dari Airlangga Hartarto. Ia sangat menghargai kebijakan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengakui secara resmi bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang sah dan dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. Keberadaan EGR ini memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor yang ingin memiliki eksposur pada komoditas emas melalui pasar modal.
Terkait dengan aspek perpajakan yang lebih rinci, Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembahasan intensif dengan pihak-pihak terkait di Kementerian Keuangan. Airlangga menjelaskan bahwa ia telah berbicara langsung dengan Wakil Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Pajak untuk membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara khusus terhadap transaksi EGR. Pembahasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rantai transaksi, mulai dari aset dasar berupa EGR hingga produk ETF emas itu sendiri, memiliki kepastian hukum dan insentif fiskal yang jelas dan saling mendukung bagi perkembangan industri investasi tanah air.
Mengenal Tahapan Pembangunan dan Progres Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei

Perkembangan regulasi insentif ini pun terus menunjukkan kemajuan yang berarti. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa secara teknis formulasi insentif untuk ETF Emas ini sebenarnya sudah rampung dibahas di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, penerapan kebijakan insentif pajak ini belum sepenuhnya final. Proses perumusan kebijakan ini masih memerlukan tahapan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui koordinasi lintas sektoral ini, pemerintah berharap regulasi yang dilahirkan nantinya benar-benar matang dan mampu mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.






