Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan bank di Jawa Barat (Jabar). Langkah hukum ini diambil setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah mereka menyandang status sebagai tersangka sejak bulan Maret 2025 yang lalu.
Dalam pelaksanaan penahanan ini, KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan, yakni mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Keempat tersangka yang saat ini ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tersebut meliputi Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Widi Hartoto tercatat pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Penyidik KPK sebenarnya memanggil lima orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin tersebut. Namun, satu tersangka lainnya atas nama Yuddy Renaldi, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Yuddy Renaldi telah mengajukan permohonan tertulis untuk melakukan penjadwalan ulang terkait proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Kasus korupsi pengadaan iklan ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Pada awalnya, program pengadaan ini direncanakan dengan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah uang yang dibayarkan ternyata tidak sebesar angka Rp 409 miliar tersebut. Selain itu, proses penunjukan langsung terhadap agensi-agensi iklan dinilai melanggar aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Berdasarkan pemaparan dari Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyimpangan ini dirancang secara sistematis. Mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga sengaja menyiapkan skema pengadaan agensi iklan ini sebagai sarana untuk mendapatkan kickback. Widi Hartoto berperan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak mencerminkan nilai pekerjaan yang sebenarnya, melainkan hanya berupa fee agensi. Langkah manipulasi ini sengaja dilakukan agar pengadaan tersebut terhindar dari kewajiban lelang.
Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Selanjutnya, panitia pengadaan diperintahkan untuk mengabaikan prosedur standar operasi (SOP) dengan tidak memverifikasi dokumen para penyedia jasa yang masuk. KPK juga menemukan adanya penilaian tambahan yang dibuat setelah dokumen penawaran resmi dimasukkan, sehingga memicu terjadinya praktik post-bidding. Seluruh rangkaian manipulasi ini diduga dilakukan untuk mengalirkan dana guna memenuhi kebutuhan nonbujeter. Akibat perbuatan para tersangka, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






