berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank di Jabar

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 21.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank di Jabar
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan bank di Jawa Barat (Jabar). Langkah hukum ini diambil setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah mereka menyandang status sebagai tersangka sejak bulan Maret 2025 yang lalu.

Dalam pelaksanaan penahanan ini, KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan, yakni mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Keempat tersangka yang saat ini ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tersebut meliputi Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Widi Hartoto tercatat pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Penyidik KPK sebenarnya memanggil lima orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin tersebut. Namun, satu tersangka lainnya atas nama Yuddy Renaldi, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Yuddy Renaldi telah mengajukan permohonan tertulis untuk melakukan penjadwalan ulang terkait proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Kasus korupsi pengadaan iklan ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Pada awalnya, program pengadaan ini direncanakan dengan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah uang yang dibayarkan ternyata tidak sebesar angka Rp 409 miliar tersebut. Selain itu, proses penunjukan langsung terhadap agensi-agensi iklan dinilai melanggar aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Berdasarkan pemaparan dari Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyimpangan ini dirancang secara sistematis. Mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga sengaja menyiapkan skema pengadaan agensi iklan ini sebagai sarana untuk mendapatkan kickback. Widi Hartoto berperan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak mencerminkan nilai pekerjaan yang sebenarnya, melainkan hanya berupa fee agensi. Langkah manipulasi ini sengaja dilakukan agar pengadaan tersebut terhindar dari kewajiban lelang.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Selanjutnya, panitia pengadaan diperintahkan untuk mengabaikan prosedur standar operasi (SOP) dengan tidak memverifikasi dokumen para penyedia jasa yang masuk. KPK juga menemukan adanya penilaian tambahan yang dibuat setelah dokumen penawaran resmi dimasukkan, sehingga memicu terjadinya praktik post-bidding. Seluruh rangkaian manipulasi ini diduga dilakukan untuk mengalirkan dana guna memenuhi kebutuhan nonbujeter. Akibat perbuatan para tersangka, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Baratbank bjbKorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang DirumahkanPemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Dukung Peluncuran ETF Emas di Pasar ModalKementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah TransmigrasiCara Beli dan Daftar Harga Tiket Dewata Challenge Series 2026BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying AssetMengenal Tahapan Pembangunan dan Progres Proyek Pipa Gas Dumai-Sei MangkeiRaksasa Migas Catat Keuntungan Besar di Tengah Konflik, Picu Kritik Donald TrumpBerkas Perkara Korupsi Tiga Mantan Pejabat Perumda BPR Bank Cirebon Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap