berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Berkas Perkara Korupsi Tiga Mantan Pejabat Perumda BPR Bank Cirebon Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Slamet PrabowoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 20.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Berkas Perkara Korupsi Tiga Mantan Pejabat Perumda BPR Bank Cirebon Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon telah dinyatakan lengkap atau P.21. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dalam proses pencairan kredit pada bank yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon tersebut. Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung akan segera dilakukan untuk menyidangkan para tersangka.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk mendalami penyimpangan yang terjadi sepanjang periode tahun 2017 hingga 2024. Dalam proses pengumpulan bukti dan penyusunan berkas perkara, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Setidaknya terdapat 72 orang saksi serta 2 orang ahli yang telah diperiksa oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah DG yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan pejabat ini secara resmi dilakukan pada tanggal 13 April 2026. Memasuki bulan Agustus 2026, ketiga tersangka tersebut diketahui berada dalam penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka diduga kuat melanggar prosedur yang berlaku dalam pemberian dan pencairan kredit. Kasus ini melibatkan penyimpangan pada penyaluran kredit konsumtif maupun kredit modal kerja yang ditujukan kepada 17 orang pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain dengan memanfaatkan atau menggunakan identitas dari pegawai dan debitur. Selain itu, mereka juga melakukan proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, melengkapi dokumen-dokumen persyaratan setelah dana kredit dicairkan, hingga menyalahgunakan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.

Dampak dari tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang ini sangat signifikan bagi keuangan negara dan keberlangsungan lembaga keuangan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini mencapai Rp17.358.703.318,00. Selain kerugian keuangan negara yang besar, kasus ini juga berdampak fatal terhadap status hukum lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin operasional dari Perumda BPR Bank Cirebon pada bulan Februari 2026.

Baca Juga

Empat ABK KM Samudra Jaya Kelautan yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat di Malaysia

Empat ABK KM Samudra Jaya Kelautan yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat di Malaysia

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, membenarkan bahwa berkas perkara untuk ketiga mantan pejabat Perumda BPR Bank Cirebon tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21). Pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung agar persidangan dapat segera dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan pertanggungjawaban hukum atas kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumKorupsiKejaksaan Negeri

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah TransmigrasiCara Beli dan Daftar Harga Tiket Dewata Challenge Series 2026BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying AssetMengenal Tahapan Pembangunan dan Progres Proyek Pipa Gas Dumai-Sei MangkeiRaksasa Migas Catat Keuntungan Besar di Tengah Konflik, Picu Kritik Donald TrumpEmpat ABK KM Samudra Jaya Kelautan yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat di MalaysiaKinerja PT Timah (TINS) Melonjak di Semester I-2026, Laba Bersih Capai Rp2,71 TriliunOJK Kaji Skema dan Regulasi Program Wakaf Saham Istiqlal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026