Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon telah dinyatakan lengkap atau P.21. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dalam proses pencairan kredit pada bank yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon tersebut. Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung akan segera dilakukan untuk menyidangkan para tersangka.








