Potensi wakaf nasional di Indonesia diperkirakan memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp181 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan peluang luar biasa bagi pengembangan ekonomi syariah di tanah air. Namun, realisasi penghimpunan wakaf saat ini masih jauh dari potensi maksimal tersebut. Berdasarkan data terbaru dari Badan Wakaf Indonesia, akumulasi wakaf uang yang telah berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Kesenjangan yang cukup lebar antara potensi dan realisasi ini mendorong berbagai pihak untuk terus berinovasi, salah satunya dengan mengintegrasikan filantropi Islam ke dalam sektor pasar modal.
Menanggapi perkembangan inovasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menaruh perhatian khusus pada aspek regulasi dan pengawasannya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa skema terkait wakaf saham di Istiqlal saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di internal OJK. Langkah pembahasan ini penting untuk memastikan instrumen tersebut memiliki landasan operasional yang kokoh. OJK berencana untuk melakukan kajian mendalam terkait aspek pengelolaan dana serta menentukan sektor pengawasan mana yang paling relevan jika nantinya diperlukan landasan regulasi khusus untuk program wakaf saham tersebut.








