berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bisnis

BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying Asset

Marthen TandirerungDiterbitkan 10 Agu 2026 - 21.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying Asset
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pasar modal Indonesia resmi kedatangan instrumen investasi baru berbasis komoditas. Tepat pada peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 yang jatuh pada Senin, 10 Agustus 2026, Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam mekanisme produk teranyar ini, PT Pegadaian (Persero) mengambil peran strategis sebagai satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider untuk ETF Emas di Indonesia.

Acara peluncuran bersejarah ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung, Chief Investment Office Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, serta Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan bersama jajaran direksi perusahaan. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas pilihan investasi masyarakat.

Lahirnya ETF Emas ini melewati proses persiapan yang matang sejak beberapa tahun lalu. Inisiatif pembentukan instrumen ini telah dimulai pada tahun 2024 oleh BEI bersama OJK. Setahun berselang, tepatnya pada 2025, Pegadaian bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna mempersiapkan operasional produk ETF Emas di Indonesia. Langkah ini kemudian diperkuat oleh landasan hukum berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas.

Baca Juga

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Secara teknis, ETF Emas merupakan instrumen reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan emas fisik sebagai aset dasarnya. Pegadaian bertindak sebagai penyedia aset dasar tersebut melalui mekanisme Electronic Gold Receipt (EGR). Kepemilikan EGR merepresentasikan emas secara digital dengan formulasi konversi di mana 1 gram emas fisik setara dengan 1.000 unit EGR. Untuk menjamin keamanan investasi, Pegadaian memanfaatkan jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional yang memiliki sertifikasi SNI 99,99%. Emas fisik disimpan di dalam fasilitas penyimpanan (vault) berstandar internasional milik Pegadaian.

Kehadiran instrumen ini membuka peluang besar bagi pertumbuhan pasar investasi domestik. Dari sisi kapasitas, Pegadaian saat ini mengelola sekitar 153 ton emas yang nilainya setara dengan USD 20 miliar. Potensi pasar global untuk produk sejenis pun sangat masif. Berdasarkan data tahun 2025, nilai aset kelolaan ETF Emas global telah menyentuh angka USD 559 miliar dengan total kepemilikan emas mencapai 4.025 ton. Menurut Airlangga Hartarto, nilai pengelolaan emas global saat ini dipimpin oleh Amerika Serikat dengan nilai USD 200 miliar, disusul oleh China sebesar USD 45 miliar, dan India senilai USD 17,5 miliar.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain menawarkan kemudahan transaksi di bursa, instrumen ini juga ramah bagi investor yang mengutamakan prinsip syariah. ETF Emas di Indonesia telah mengantongi kesesuaian prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.

Untuk memastikan transparansi dan pelindungan nasabah di masa mendatang, proses rekonsiliasi data akan terus berjalan secara ketat. Ketersediaan emas fisik yang disimpan di dalam vault Pegadaian harus selalu sinkron dengan data yang tercatat pada EGR dan KSEI. Proses pencocokan data ini dilakukan secara berkala demi mematuhi ketentuan regulasi yang digariskan dalam POJK 17/2024 dan POJK 2/2026. Melalui pengawasan berkala ini, integritas transaksi ETF Emas diharapkan tetap terjaga seiring dengan meningkatnya minat investor publik terhadap produk investasi berbasis logam mulia ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap