berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Ance RundenganDiterbitkan 10 Agu 2026 - 21.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pemerintah pusat telah menyiapkan tiga skema sebagai panduan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah terstruktur ini disusun untuk memastikan hak-hak para pegawai di daerah tetap terpenuhi tanpa harus menghadapi pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan kerja para pegawai PPPK di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian mengenai skema pembayaran ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan prinsip utama pemerintah bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan pegawai PPPK, apalagi membiarkan mereka menganggur. Menurutnya, gaji para pegawai PPPK tersebut harus tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Skema pertama yang perlu ditempuh oleh pemerintah daerah adalah dengan menerapkan efisiensi anggaran secara ketat. Efisiensi tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui berbagai cara, antara lain dengan melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas, membatasi atau meniadakan rapat-rapat yang dinilai tidak diperlukan, serta memangkas belanja makanan dan minuman. Melalui penghematan anggaran belanja operasional ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalihkan dana yang tersisa untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai, khususnya untuk pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank di Jabar

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank di Jabar

Skema kedua melibatkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Apabila suatu daerah memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, maka dana tersebut akan segera dibayarkan. Pembayaran DBH ini ditujukan untuk membantu menutupi belanja pegawai di daerah tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari keseluruhan paket dukungan tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Skema ketiga akan diterapkan apabila langkah efisiensi anggaran telah dilakukan namun pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai. Kondisi ini biasanya terjadi ketika DBH yang diterima oleh daerah tidak tersedia atau jumlahnya relatif kecil. Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat akan memberikan bantuan tambahan berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Dari total paket dukungan sebesar Rp18,9 triliun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, lebih dari Rp8 triliun dialokasikan khusus berasal dari tambahan DAU tersebut untuk membantu daerah yang kesulitan.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Kementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Selain merumuskan skema pembiayaan gaji, pemerintah juga menyelaraskan pengelolaan pegawai ini dengan pembagian wewenang penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memegang wewenang penuh atas pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu, pemerintah provinsi memegang wewenang atas Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Adapun pendidikan tinggi berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Untuk mengatasi persoalan distribusi guru, pemerintah pusat juga tengah mempertimbangkan langkah untuk mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, sehingga mereka dapat ditempatkan ke daerah-daerah yang sedang mengalami kekurangan guru.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Dalam NegeriPPPKASNPemerintah Daerah

Berita Terbaru Lainnya

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank di JabarPemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Dukung Peluncuran ETF Emas di Pasar ModalKementerian ATR/BPN Libatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk Percepat Penyelesaian Masalah Tanah TransmigrasiCara Beli dan Daftar Harga Tiket Dewata Challenge Series 2026BEI Luncurkan ETF Emas, Pegadaian Jadi Penyedia Underlying AssetMengenal Tahapan Pembangunan dan Progres Proyek Pipa Gas Dumai-Sei MangkeiRaksasa Migas Catat Keuntungan Besar di Tengah Konflik, Picu Kritik Donald TrumpBerkas Perkara Korupsi Tiga Mantan Pejabat Perumda BPR Bank Cirebon Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap