Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah-langkah penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Bantuan tersebut ditujukan untuk keluarga penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Sebagai bagian dari proses hukum ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga akrab disapa Rudy Tanoe. Rudy Tanoe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL). Pemeriksaan yang dijalani oleh Rudy Tanoe ini dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut mengenai nilai kontrak serta biaya wajar yang dikeluarkan untuk proses distribusi bantuan tersebut.
Langkah KPK untuk mendalami nilai kontrak dan biaya wajar dalam penyaluran bansos beras ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak yang ada. Berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh Kementerian Sosial dan pihak penyedia jasa, disepakati bahwa penyaluran beras bantuan sosial harus dilakukan secara langsung ke rumah masing-masing keluarga penerima manfaat, atau dengan metode door to door. Namun, dalam perkembangannya, penyelidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam proses distribusi di lapangan.
Langkah Kementerian Luar Negeri Menelusuri Kabar WNI Tewas dalam Serangan Drone di Yaman

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para vendor yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan kontrak. Alih-alih mengantarkan bantuan beras langsung sampai ke pintu rumah para penerima manfaat, pihak vendor diketahui hanya mengirimkan beras tersebut hingga ke tingkat kelurahan saja. Hal inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan KPK terhadap Rudy Tanoe, guna memperjelas mengapa terjadi perbedaan pelaksanaan di lapangan dibandingkan dengan kontrak yang telah dibuat bersama Kementerian Sosial.
Dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian penyaluran bansos ini, penyidik KPK tidak bekerja sendirian. KPK bekerja sama secara erat dengan para auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pendalaman bersama auditor BPKP ini sangat krusial untuk menentukan nilai kerugian negara yang pasti. Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus serupa di Kementerian Sosial untuk periode tahun 2020 hingga 2021. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu hingga Rp200 miliar.
Pegiat Antikorupsi, Tangkap Pelaku dan Kejar Hasil Kejahatannya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada tanggal 19 Agustus 2025. Dalam pengumuman tersebut, KPK menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Tiga tersangka individu tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto, serta Kanisius Jerry Tengker. Rudy Tanoe selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) juga merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Sementara itu, Edi Suharto merupakan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Utama DNR Logistics pada periode tahun 2018 hingga 2022. Selain tiga orang tersangka perorangan, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.






