berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Pegiat Antikorupsi, Tangkap Pelaku dan Kejar Hasil Kejahatannya

Usat BalangDiterbitkan 12 Agu 2026 - 07.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pegiat Antikorupsi, Tangkap Pelaku dan Kejar Hasil Kejahatannya
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) menyelenggarakan diskusi bedah buku berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Forum ini mempertemukan sejumlah pakar hukum dan aktivis guna membahas berbagai hambatan dalam penegakan hukum di tanah air. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya perubahan paradigma aparat penegak hukum agar tidak sekadar mengejar tersangka, tetapi fokus membongkar akar korupsi dan menyita aset hasil kejahatan.

Berikut adalah sejumlah pertanyaan dan jawaban mengenai pandangan para pegiat antikorupsi dalam diskusi tersebut.

Bagaimana arah penegakan hukum yang ideal dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang?

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada pengejaran orang yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, membongkar kejahatan korupsi itu sendiri adalah hal yang paling krusial. Yenti juga menjelaskan bahwa pelaku TPPU tidak harus selalu merupakan pelaku tindak pidana asal. Indikasi pencucian uang dapat diendus ketika ada pihak yang menguasai aset yang tidak sesuai dengan profilnya. Sumber informasi untuk melacak ketidaksesuaian ini bisa berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apa saja indikator untuk mengukur keberhasilan penegakan hukum?

Baca Juga

Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merinci empat indikator utama untuk mengukur penegakan hukum, yaitu transparansi, akuntabilitas, kebebasan dari konflik kepentingan, dan keadilan atau fairness. Saut juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan hukum berdasarkan Pasal 10A UU KPK yang memungkinkan lembaga tersebut mengambil alih suatu kasus dalam kondisi tertentu. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta mengusulkan audit menyeluruh terhadap kinerja lembaga penegak hukum dari proses rekrutmen hingga eksekusi putusan pengadilan. Ganjar juga mempertanyakan kecukupan dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat mengambil langkah yang berdampak luas bagi publik.

Mengapa diperlukan skala prioritas dan pembatasan waktu dalam pemberantasan korupsi?

Dahlan Iskan mengusulkan penerapan skala prioritas dan target waktu karena menilai upaya pemberantasan korupsi saat ini sudah berada pada tahap kewalahan akibat keterbatasan sumber daya. Ia menyarankan agar prioritas pertama diarahkan pada pembenahan aparat penegak hukum dengan target waktu lima tahun. Dahlan mencontohkan sejarah pemberantasan korupsi di Hong Kong yang pernah mencapai titik balik ketika konflik internal di kepolisian setempat mulai terbuka secara transparan kepada publik.

Kasus apa yang diinvestigasi oleh Kosmak sebagai contoh kerugian negara yang nyata?

Baca Juga

Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Cara Membuat Undangan Tasyakuran 17 Agustus HUT RI dan Formatnya

Koordinator Kosmak Petrus Selestinus memaparkan bahwa organisasinya telah menginvestigasi dugaan kasus manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 triliun. Kasus tersebut dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026. Menanggapi potensi kerugian negara dari sektor sumber daya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan mengingatkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Bagaimana pakar hukum melihat pergeseran pola kejahatan ekonomi saat ini?

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpendapat bahwa pemberantasan korupsi sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya instrumen hukum untuk menyelesaikan seluruh jenis kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Chairul juga menyoroti adanya pergeseran fenomena penyuapan di masyarakat. Jika dahulu orang menyuap agar terbebas dari jerat hukum, sekarang banyak pihak yang justru menyuap agar orang lain dijatuhi hukuman.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUHukum

Berita Terbaru Lainnya

Pernak-pernik HUT Ke-81 RI Ramai Dijajakan Pedagang Musiman di Pasar MingguCara Mengantisipasi Dampak Krisis Timur Tengah Terhadap Rantai Pasok dan BisnisProyeksi IHSG Hari Ini, Peluang Menguat di Tengah Risiko Koreksi dan Rekomendasi Saham PilihanMenteri Keuangan Purbaya Sambut Pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank IndonesiaKronologi Mobil KH Anwar Zahid Ditabrak Truk Trailer di BojonegoroPelemahan IHSG dan Rupiah di Tengah Gejolak Harga Komoditas GlobalDestry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Komentar Bos OJKPolres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap