Keresahan atas keselamatan murid dan terganggunya aktivitas belajar mengajar di TK Islam Pembangunan (TKIP) serta SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, berlanjut ke jalur pengaduan resmi. Perwakilan orang tua murid mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada Rabu (2/9) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Aduan tersebut berakar dari sengketa yang tengah berlangsung antara pihak UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah. Para orang tua menegaskan bahwa posisi mereka hanyalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perselisihan kelembagaan, tetapi anak-anak mereka justru merasakan dampak langsungnya di lingkungan sekolah.
"Kami adalah pihak ketiga yang di luar urusan konflik yang bersengketa antara pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah," ujar salah satu perwakilan orang tua murid, Johan, saat audiensi di Kantor Ombudsman RI.
Kericuhan di Lingkungan Sekolah dan Gangguan Operasional
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman, sejumlah insiden intimidatif terjadi di sekolah selama beberapa bulan terakhir. Pada Kamis (4/6), rombongan yang mengatasnamakan UIN Jakarta dilaporkan mendatangi lokasi saat siswa masih menjalani ujian dan murid TK bersiap pulang. Perwakilan orang tua lainnya, Brian, menyebut kejadian tersebut memicu kericuhan dan membuat anak-anak ketakutan.
Fadli Zon Ungkap Rekonstruksi Desa Adat Sade Butuh Anggaran hingga Rp 30 Miliar

Insiden lain terjadi pada Sabtu (22/8) dini hari, ketika sejumlah massa mendatangi area sekolah yang diduga berkaitan dengan upaya pengamanan aset. Selain persoalan fisik dan keamanan, orang tua murid turut mengeluhkan masalah administrasi, seperti perubahan nomor rekening pembayaran sekolah serta dugaan penundaan atau pemblokiran rekening operasional dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat berdampak pada gaji tenaga pendidik.
Orang tua murid meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan alokasi anggaran negara yang dipakai untuk mengerahkan pihak luar ke sekolah. Selain ke Ombudsman, para orang tua juga mengadukan situasi ini ke lembaga negara lain seperti KPAI demi memperoleh jaminan keamanan proses belajar.
Ombudsman Fokus Kawal Hak Pendidikan dan Pelayanan Publik
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri substansi materi hukum persengketaannya, mengingat hal itu sepenuhnya berada di ranah pengadilan dan aparat penegak hukum. Meski demikian, Ombudsman berkomitmen mengawal pemenuhan hak pelayanan publik di sektor pendidikan agar proses belajar-mengajar tidak terhenti.
Kementerian PU Dapat Tambahan Anggaran 2027 Rp 16 T, Buat Jalanan-Sekolah Rakyat

Ombudsman berencana mempertemukan tiga pihak terkait鈥攑erwakilan orang tua murid, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan manajemen UIN Jakarta鈥攜ang nantinya difasilitasi melalui Ombudsman Perwakilan Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyampaikan pihaknya telah meninjau langsung sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Lembaga pengawas ini juga akan mendorong pendampingan psikologis dan program pemulihan trauma (trauma healing) bagi murid maupun tenaga pengajar.
Mengenai desakan sebagian wali murid terkait proses pidana, Fadli menegaskan penetapan status hukum merupakan wewenang penuh kepolisian, namun Ombudsman akan tetap memantau jalannya penanganan laporan agar berjalan sesuai prosedur.






