Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tiga tugas utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Sekolah Rakyat di Indonesia. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para kepala sekolah yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu (2/9/2026).
Sebagai institusi pendidikan berasrama (boarding school), Sekolah Rakyat menuntut kepemimpinan yang ketat dalam membina siswa. Gus Ipul menekankan bahwa keberhasilan program ini bertumpu pada tiga pilar utama yang tidak bisa ditawar, yakni pengawasan, kepatuhan, dan kolaborasi.
Tiga Tugas Pokok Kepala Sekolah
Tugas pertama yang ditekankan Gus Ipul adalah pelaksanaan pengawasan penuh selama 24 jam tanpa kompromi terhadap para peserta didik. Pengawasan intensif ini krusial untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai potensi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah berasrama, seperti perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga paham intoleransi. Untuk menunjang hal ini, kepala sekolah diminta mengoptimalkan peran wali asuh, wali asrama, serta melengkapi fasilitas pengawasan seperti CCTV.
Tugas kedua menyangkut kepatuhan tata kelola kelembagaan. Gus Ipul meminta kepala sekolah memastikan seluruh operasional berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengelolaan anggaran yang transparan serta bersih dari praktik korupsi dan konflik kepentingan. Selain itu, standar kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas asrama harus diterapkan secara merata dan setara di setiap unit Sekolah Rakyat.
Fadli Zon Ungkap Rekonstruksi Desa Adat Sade Butuh Anggaran hingga Rp 30 Miliar

Tugas ketiga adalah penguatan konsolidasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepala sekolah diwajibkan membangun relasi serta komunikasi aktif dengan masyarakat sekitar, pemerintah daerah setempat, hingga para pengajar tamu yang bertugas di Sekolah Rakyat.
Sebagai bagian dari pemantauan berkala, Kementerian Sosial memberikan masa adaptasi selama satu hingga tiga bulan. Mulai bulan depan, seluruh kepala sekolah diminta menyampaikan laporan mendalam mengenai kondisi murid, mulai dari catatan kesehatan, perkembangan mental, hingga latar belakang setiap siswa.
Penanganan Dampak Karhutla di Lapangan
Selain memberikan arahan umum, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada sejumlah Sekolah Rakyat di wilayah Kalimantan, salah satunya SRT 1 Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Orang Tua Murid TKIP-SDIP Laporkan UIN Jakarta ke Ombudsman Soal Sengketa

Kepala SRT 1 Kotawaringin Timur, Nikkon Bhastari, melaporkan bahwa pihak sekolah memutuskan untuk tidak memulangkan murid meskipun titik kebakaran berjarak hanya sekitar 3 meter dari lokasi sekolah dan diselimuti kabut asap. Keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan siswa karena fasilitas pendukung di sekolah dinilai jauh lebih memadai.
Sekolah tersebut telah menyiapkan perlengkapan medis darurat, meliputi tabung oksigen, persediaan masker, serta nebulizer, ditambah akses yang dekat dengan puskesmas dan rumah sakit. Selama situasi kabut asap pekat, aktivitas belajar mengajar yang semula dijadwalkan pukul 08.00 hingga 09.00 pagi dialihkan ke dalam asrama dengan pendampingan langsung dari guru-guru.






