Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional yang dirilis lembaganya tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan publikasi Bank Dunia. Perbedaan mencolok antara kedua laporan tersebut timbul karena standar batas kemiskinan yang digunakan tidak sama serta dirancang untuk memenuhi kebutuhan analisis yang berlainan.
Berdasarkan data BPS pada Maret 2026, persentase penduduk miskin di Indonesia tercatat sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka ini kontras jika disandingkan dengan laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dari Bank Dunia, yang memproyeksikan sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026.
Mengapa standar Bank Dunia menghasilkan angka kemiskinan lebih tinggi?
Perbedaan angka tersebut dipengaruhi oleh tolak ukur internasional yang diterapkan Bank Dunia. Lembaga keuangan global tersebut menetapkan proyeksi 64,2 persen menggunakan garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) tahun 2021.
Ambang batas 8,30 dolar AS per hari merupakan standar yang umum diterapkan Bank Dunia untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC). Nilai ini dihitung bukan dengan mengalikan kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar uang secara langsung, melainkan menggunakan perhitungan PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli riil antarnegara.
Secara bertingkat, Bank Dunia mengklasifikasikan tiga garis kemiskinan internasional:
Fadli Zon Ungkap Rekonstruksi Desa Adat Sade Butuh Anggaran hingga Rp 30 Miliar

- 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem,
- 4,20 dolar AS per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah, serta
- 8,30 dolar AS per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas.
Penggunaan standar 8,30 dolar AS terutama ditujukan sebagai alat pembanding kondisi ekonomi dan kesejahteraan antarnegara, bukan tolok ukur spesifik kondisi konsumsi lokal.
Bagaimana BPS mengukur kemiskinan di Indonesia?
Berbeda dengan Bank Dunia yang berorientasi pada perbandingan global, BPS menghitung kemiskinan dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Metode ini mengukur pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun nonmakanan.
Pada komponen makanan, BPS mengacu pada pemenuhan konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari yang disesuaikan dengan pola konsumsi riil rumah tangga di Indonesia. Data pengeluaran dan pola konsumsi ini dikumpulkan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan sebanyak dua kali dalam setahun.
Melalui pendekatan kebutuhan dasar tersebut, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga secara nasional tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Orang Tua Murid TKIP-SDIP Laporkan UIN Jakarta ke Ombudsman Soal Sengketa

Data mana yang menjadi acuan kebijakan domestik?
Untuk perumusan kebijakan dan program bantuan di dalam negeri, data BPS tetap menjadi rujukan utama. Bank Dunia sendiri melalui pernyataan di laman resminya pada 13 Juni 2025 telah menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional beserta statistik kemiskinan terbitan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan pemerintah Indonesia.
Adapun angka 64,2 persen dari Bank Dunia memposisikan Indonesia di urutan keempat di antara 11 negara ASEAN dan negara pembanding (peers). Proyeksi tingkat kemiskinan Indonesia tersebut berada di bawah Timor Leste (71,7 persen), India (70,7 persen), dan Laos (68,6 persen) pada 2026.
Dalam proyeksi yang sama dengan standar UMIC tersebut, Bank Dunia memperkirakan angka kemiskinan Indonesia akan berangsur menurun pada tahun-tahun berikutnya, yakni menjadi 63,1 persen pada 2027 dan 62 persen pada 2028.






