Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 94,23 triliun kepada DPR RI untuk tahun anggaran 2027. Langkah ini diambil guna mengejar pemenuhan target program prioritas nasional pembangunan 3 juta rumah.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PKP 2027 bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus serta dihadiri pula oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kementerian PKP untuk tahun 2027 saat ini ditetapkan sebesar Rp 11,77 triliun. Dari total alokasi itu, sebesar Rp 914 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen, sementara Rp 10,85 triliun atau sekitar 92,23 persen diperuntukkan bagi program perumahan dan kawasan permukiman.
Fadli Zon Ungkap Rekonstruksi Desa Adat Sade Butuh Anggaran hingga Rp 30 Miliar

Maruarar menjelaskan bahwa alokasi pagu anggaran Rp 11,77 triliun yang ada saat ini hanya mampu mencakup pembangunan sekitar 318 ribu unit rumah. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dari sasaran kementerian yang menargetkan pembangunan 2,08 juta unit rumah dengan kebutuhan total anggaran mencapai Rp 106 triliun.
“Pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan anggaran. Dari target 2,08 juta unit sebesar 106 triliun sehingga terdapat kekurangan sebesar 94,23 triliun,” ujar Maruarar dalam paparannya di hadapan Komisi V DPR RI.
Orang Tua Murid TKIP-SDIP Laporkan UIN Jakarta ke Ombudsman Soal Sengketa

Rencana Alokasi Anggaran Tambahan
Jika usulan tambahan anggaran senilai Rp 94,23 triliun disetujui, Kementerian PKP memproyeksikan dana tersebut untuk sejumlah agenda strategis. Alokasi utamanya mencakup peningkatan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (rusun) baru pada 2027, serta kelanjutan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Kementerian PKP berharap dukungan dari parlemen dapat menjembatani kesenjangan pembiayaan agar realisasi proyek perumahan rakyat dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.






