Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memutakhirkan dan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). Partisipasi publik ini diharapkan mampu memperkuat akurasi basis data dan memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Menurut Gus Ipul, pemerintah terus berupaya menghadirkan data yang akurat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Saat ini, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) yang menjadi rujukan penyaluran bansos masih berada dalam fase konsolidasi melalui sinkronisasi, validasi, dan verifikasi berbagai sumber data.
Penyempurnaan DTSEN melibatkan berbagai masukan, termasuk data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang tengah diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta hasil sensus sosial ekonomi yang baru saja rampung.
Data Kimiskinan Beda dengan Bank Dunia, Begini Penjelasan BPS

Saluran Pengaduan dan Mekanisme Koreksi Data
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data penerima bansos atau pemeringkatan desil di lapangan dapat mengajukan koreksi melalui beberapa saluran resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp Center di 08877-171-171, Command Center 171, maupun fitur sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Selain kanal digital dan telekomunikasi, pelaporan secara formal dapat dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas operator desa akan melayani proses perbaikan data menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Secara berjenjang, usulan data dari tingkat desa atau kelurahan akan diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga ke Kemensos sebelum diserahkan kepada BPS untuk pemutakhiran DTSEN. Kemensos dan BPS juga membuka ruang diskusi dengan para pakar terkait metodologi dan kriteria penentuan desil kesejahteraan warga.
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Jalankan Tiga Tugas Ini

Jadwal Pemutakhiran Bantuan Sosial
Proses pembaruan data penerima bantuan sosial memiliki periode yang bervariasi bergantung pada jenis programnya. Pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dilakukan secara rutin setiap bulan. Sementara itu, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Terkait bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Gus Ipul menegaskan bahwa penetapan data penerimanya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan di Kemensos.






