Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masifnya alih fungsi lahan sawah produktif di sejumlah wilayah, terutama Banten dan Bali. Laju alih fungsi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian demi menjamin ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, lahan sawah di Banten banyak terkonversi menjadi kawasan industri serta perumahan. Sementara itu, bentang persawahan di Bali terus tergerus dan beralih fungsi menjadi fasilitas pariwisata seperti vila, hotel, dan restoran. Fenomena ini menekan ketersediaan sawah yang seharusnya dilindungi melalui skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara agregat nasional, penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,52 persen, atau mencakup sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional. Capaian ini melampaui target tahunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan target LP2B sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Perkembangan tersebut melonjak cukup jauh dibanding kondisi awal 2026. Kala itu, penetapan LP2B yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru berkisar 68 persen, sedangkan penetapan pada RTRW kabupaten/kota bahkan baru menyentuh 41,72 persen.
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Tujuh Provinsi Belum Penuhi Standar
Meski angka nasional sudah melampaui batas minimal 87 persen, Nusron memaparkan masih terdapat tujuh provinsi yang capaiannya berada di bawah standar tersebut. Ketujuh daerah itu meliputi Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Berdasarkan data per 6 September, penetapan LP2B di Banten berada di angka 84,04 persen dan Bali mencapai 86,61 persen. Adapun lima provinsi lainnya mencatatkan angka lebih rendah, yakni Riau sebesar 77,73 persen, Kalimantan Barat 77,81 persen, Papua 78 persen, Kalimantan Timur 78,19 persen, serta Jambi sebesar 79,10 persen.
Merespons ketertinggalan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa capaian luasan yang sudah dicapai oleh tujuh provinsi tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang akibat konversi lahan baru.
Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang

Penataan Ruang Lewat Regulasi Baru
Upaya pengamanan lahan pangan kini didorong melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berdasarkan aturan ini, revisi RTRW daerah dapat dieksekusi sebelum masa lima tahun berakhir dan dapat dikerjakan secara parsial.
Selain membuka fleksibilitas revisi tata ruang, pemerintah pusat berencana menyeragamkan periodisasi RTRW di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penyeragaman ini dirancang agar dokumen tata ruang selaras dengan siklus dokumen perencanaan pembangunan daerah sekaligus sejalan dengan masa jabatan kepala daerah.






