Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) asal China berinisial JZ (29). Pria berkebangsaan asing tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa JZ awalnya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan. Namun, izin tinggal kunjungan tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan, padahal visa jenis VOA tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.
Melanggar Aturan Keimigrasian
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap JZ diambil berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui payung hukum tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Proses pendeportasian terhadap WN China tersebut dilaksanakan pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA. Selama pemulangan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal ketat JZ hingga menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna memastikan seluruh prosedur keberangkatan terlaksana dengan aman dan tertib. JZ diterbangkan menuju negaranya dengan rute penerbangan Denpasar-Shanghai-Changsha.
Pengawasan Terhadap Warga Asing
Penegakan hukum terhadap JZ ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran imigrasi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing agar selalu tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Pulau Dewata.






