berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Ance RundenganDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keheranannya atas dasar surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9). Panggilan tersebut ditujukan kepada Febrie yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi kliennya dalam kapasitas sebagai tersangka terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Namun, pihak kuasa hukum menyoroti dasar hukum yang dicantumkan dalam surat panggilan resmi tersebut.

Dalam surat panggilan dari Tim 9 Kejagung, dasar yang dirujuk mencakup penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026. Hal tersebut dinilai tidak lazim dalam prosedur pemanggilan materi perkara pidana.

"Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan," kata Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (8/9).

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Kendati melayangkan catatan kritis terhadap rujukan pemanggilan itu, Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap mematuhi proses hukum. Kliennya bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Kejagung.

Kaitan Kasus TPPU dan Temuan Aset di Sentul

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung berpangkal pada temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di wilayah Sentul.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa perbuatan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie dalam perannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang sama. Keduanya adalah pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) serta seorang advokat berinisial DR (Don Ritto) atas sangkaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum pemanggilan berlangsung, kubu Febrie sempat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkaranya. Namun, hakim tunggal di PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap