Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keheranannya atas dasar surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9). Panggilan tersebut ditujukan kepada Febrie yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi kliennya dalam kapasitas sebagai tersangka terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Namun, pihak kuasa hukum menyoroti dasar hukum yang dicantumkan dalam surat panggilan resmi tersebut.
Dalam surat panggilan dari Tim 9 Kejagung, dasar yang dirujuk mencakup penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026. Hal tersebut dinilai tidak lazim dalam prosedur pemanggilan materi perkara pidana.
"Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan," kata Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (8/9).
Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang

Kendati melayangkan catatan kritis terhadap rujukan pemanggilan itu, Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap mematuhi proses hukum. Kliennya bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Kejagung.
Kaitan Kasus TPPU dan Temuan Aset di Sentul
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung berpangkal pada temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di wilayah Sentul.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa perbuatan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie dalam perannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Bekerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi Imigrasi

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang sama. Keduanya adalah pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) serta seorang advokat berinisial DR (Don Ritto) atas sangkaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum pemanggilan berlangsung, kubu Febrie sempat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkaranya. Namun, hakim tunggal di PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.






