Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9) sore. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan sekitar 24 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri serta PT Jiwasraya.
Materi pemeriksaan tersebut salah satunya menyinggung nama pengusaha properti Tan Kian, yang disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp40 miliar. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya secara tegas membantah tuduhan penerimaan dana tersebut di hadapan penyidik.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mengenal sosok Tan Kian, apalagi menerima aliran dana yang dimaksud. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tan Kian disebut hanya dapat memastikan bahwa uang Rp40 miliar diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang. Adapun dugaan adanya aliran dana ke Febrie maupun pejabat Kejaksaan Agung lainnya hanya didasarkan pada frasa "bisa saja" dari pihak terkait.
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung bermula dari penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang tersebut dilakukan selama Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut serta bersama Febrie, yakni pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Bekerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi Imigrasi

Upaya perlawanan hukum sempat ditempuh Febrie dengan mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, seluruh permohonan praperadilan tersebut telah resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






