Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa rentetan insiden kebakaran kapal Ro-Ro di perairan Indonesia memiliki pola dan biang kerok yang serupa. Dari 19 kasus kebakaran kapal yang dievaluasi sepanjang rentang tahun 2014 hingga Agustus 2026, titik awal api paling sering bermula dari muatan truk serta kendaraan yang terparkir di geladak kapal.
Temuan tersebut merupakan bagian dari analisis KNKT terhadap total 46 kecelakaan kapal Ro-Ro sejak 2003 hingga Agustus 2026. Evaluasi ini mencakup deretan peristiwa kebakaran, termasuk yang menimpa KM Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa serta KMP Putri Yasmin di Selat Lombok pada Agustus 2026. KNKT mencatat sumber api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan sistem kelistrikan pada kendaraan maupun kapal.
Muatan B3 Tak Dilaporkan dan Truk ODOL
Risiko kebakaran di geladak kian diperparah oleh pelanggaran prosedur pengangkutan logistik. KNKT menyoroti muatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim, manifes barang yang tidak memuat data secara terperinci, serta nihilnya pemeriksaan fisik setelah barang dikemas. Di sisi lain, evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi berdasarkan PM Nomor 49 Tahun 2017 dinilai masih minim.
Eks Wakil Jaksa Agung A. H. Ritonga Meninggal Dunia

Kondisi geladak kapal semakin rentan akibat maraknya truk yang melanggar batas muatan dan dimensi (overload, overstack, overdimension). Muatan yang melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) kerap ditutup rapat hingga tiga lapis terpal. Ketinggian susunan muatan yang berlebih ini berulang kali menghalangi jangkauan semprotan sistem sprinkler otomatis saat percikan api muncul.
Selain persoalan teknis di geladak, akurasi manifes menjadi titik krusial. Daftar manifes merupakan rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar dalam mengevakuasi, menghitung korban, maupun identifikasi saat kondisi darurat. Keabsahan manifes juga menjadi syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Atas evaluasi tersebut, KNKT mendorong peninjauan sistem pengawasan muatan B3, penerapan skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan, evaluasi perusahaan ekspedisi (EMKL), pembenahan sistem tiket, pelatihan pemadaman api di geladak padat, patroli kebakaran berkala selama pelayaran, harmonisasi regulasi antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik sailing declaration oleh Syahbandar sebelum keberangkatan kapal.






