Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari skala provinsi menjadi tingkat nasional. Keputusan ini secara otomatis menambah jumlah pelaku usaha pergadaian berstatus nasional di Indonesia menjadi lima entitas.
Persetujuan perluasan wilayah operasional tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 bertanggal 27 Agustus 2026. Izin diterbitkan setelah perseroan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Lewat izin anyar ini, PT Gadai Elektronik Jakarta kini berhak menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kehadiran PT Gadai Elektronik Jakarta memperpanjang daftar operator gadai nasional. Sebelum penetapan ini, OJK telah memberikan persetujuan serupa kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Seluruh entitas swasta tersebut beroperasi berdampingan dengan badan usaha milik negara, PT Pegadaian (Persero), yang telah lama melayani pembiayaan gadai secara nasional. Di samping itu, OJK mencatat sejumlah pelaku usaha gadai lainnya telah mengajukan permohonan dan saat ini masih menjalani proses perizinan untuk naik kelas ke skala nasional.
IHSG Sesi I Tertekan 0,58% ke Level 6.647

Kinerja dan Pendanaan Industri Pergadaian
Ekspansi para pelaku usaha gadai berjalan beriringan dengan laju pertumbuhan bisnis industri pergadaian domestik. OJK mencatat total penyaluran pinjaman industri pergadaian per Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Produk gadai masih mendominasi portofolio pembiayaan dengan porsi mencapai 84,43 persen dari total pinjaman, atau setara dengan Rp136,39 triliun.
Rupiah Menguat, Buat Dolar AS Turun ke Rp17.570

Dari sisi likuiditas, total sumber pendanaan industri pergadaian pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp126,93 triliun atau naik 65,71 persen yoy. Struktur pendanaan tersebut bersumber dari fasilitas pinjaman yang diterima senilai Rp111,46 triliun (87,81 persen) serta penerbitan surat berharga sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).






