JAKARTA - Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Hakim (A. H.) Ritonga, meninggal dunia pada Rabu (9/9/2026). Kabar duka berpulangnya purnawirawan pejabat kejaksaan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut dan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengumumkan informasi terperinci mengenai penyebab wafatnya almarhum.
Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Sebelum menduduki posisi definitif sebagai orang nomor dua di korps adhyaksa, A. H. Ritonga sempat memegang tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung sembari menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ritonga kemudian resmi dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung definitif oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 12 Agustus 2009 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009.
Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Masa dinas Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung berlangsung singkat, yakni kurang dari tiga bulan. Ia memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya pada 5 November 2009 di tengah mencuatnya kontroversi 'Cicak vs Buaya', setelah namanya sempat disebut dalam rekaman sadapan Anggodo Widjojo yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi.






