Sebanyak delapan orang nekat menerobos jalur ilegal untuk mendaki Gunung Semeru di Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan saat kawasan taman nasional masih ditutup total akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas erupsi yang berlangsung sejak 26 Agustus 2026.
Rombongan tersebut diduga memulai pendakian tanpa izin pada Senin (7/9) dini hari melalui jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Keberadaan kelompok pendaki ini terungkap ke pihak berwenang setelah salah satu anggotanya dilaporkan tersesat dan memerlukan pertolongan darurat.
Pendaki yang sempat hilang tersebut adalah Muhammad Isa Daus Wasa (20), warga Dusun Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Berdasarkan laporan awal dari pihak keluarga, posisi Isa diperkirakan berada di sekitar Puncak Limpak pada koordinat 8掳 06' 21.24" LS dan 112掳 54' 33.60" BT.
Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SAR gabungan mengerahkan dua Search and Rescue Unit (SRU). Operasi pencarian ini melibatkan personel dari Unit Siaga SAR Malang Raya, BPBD Kabupaten Malang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Bolang Rescue, Gimbal Alas, serta warga setempat.
Setelah menempuh perjalanan pencarian sekitar 6 jam 45 menit, tim SAR akhirnya menemukan Isa di kawasan Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/9). Proses evakuasi turun dimulai pukul 14.30 WIB melewati medan terjal dengan keterbatasan pencahayaan menjelang malam. Isa bersama tim berhasil tiba di posko sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga seusai dimintai keterangan.
Eks Wakil Jaksa Agung A. H. Ritonga Meninggal Dunia

Seluruh rangkaian pencarian berakhir pada Rabu (9/9) pagi setelah delapan pendaki ilegal tersebut berhasil ditemukan dan diamankan petugas untuk menjalani interogasi.
Akibat pelanggaran berat ini, pihak BB TNBTS secara resmi memasukkan seluruh nama pendaki tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka dilarang mendaki Gunung Semeru. Otoritas taman nasional juga menyerahkan perkara ini ke kepolisian guna penanganan proses hukum lebih lanjut.






