Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai ketegangan menyusul adanya laporan dugaan aksi kekerasan fisik terhadap salah seorang pengurus cabang. Dugaan insiden pemukulan ini mencuat di tengah rangkaian agenda muktamar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diungkapkan langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, KH Abdussalam Sohib atau Gus Salam. Menurut mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur ini, korban menceritakan kejadian tersebut secara tatap muka pada Jumat (28/8/2026) malam, saat Gus Salam tengah bertemu dengan sejumlah pengurus PCNU dan PWNU yang mendukung pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Gus Salam menyebutkan bahwa dugaan tindak kekerasan itu dipicu oleh perbedaan sikap korban yang tidak mengikuti arahan dari pengurus wilayah (PW) setempat. Akibat perselisihan sikap tersebut, korban dilaporkan mengalami pemukulan secara fisik.
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK di Kementerian ATR/BPN, Puluhan Koper Uang Diamankan

Korban Jalani Visum dan Lapor ke Polres Jombang
Menindaklanjuti dugaan penganiayaan itu, pihak korban telah menempuh jalur medis dan hukum. Gus Salam memastikan bahwa korban sudah menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan luka pada bagian pipi.
Kasus dugaan kekerasan ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian setempat. Menanggapi informasi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memeriksa berkas yang masuk.
"Saya cek dulu ya," kata Magribi.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Sorotan soal Pembatasan Peserta Muktamar
Selain persoalan dugaan kekerasan fisik, dinamika Muktamar ke-35 NU turut disorot terkait perlakuan terhadap sebagian peserta muktamar. Gus Salam mengungkapkan adanya keluhan mengenai pembatasan ruang gerak sejumlah peserta yang dinilai menyerupai tindakan karantina.
Menurut penjelasannya, peserta muktamar tidak diberikan keleluasaan untuk meninggalkan area atau lokasi tertentu di luar agenda persidangan resmi. Pembatasan ruang gerak ini dilaporkan dialami oleh beberapa jajaran Rais Syuriyah, baik yang mewakili tingkat kepengurusan cabang maupun tingkat wilayah.






