Satuan tugas gabungan menggagalkan penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis ketamin yang diangkut oleh kapal kargo Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Modus operandi yang digunakan jaringan internasional ini adalah menyamarkan barang bukti ke dalam puluhan karung dan menyembunyikannya secara khusus di dalam ruang kemudi bagian buritan kapal.
Dalam penggeledahan di atas kapal, petugas gabungan menemukan 40 karung berisi total 800 bungkus ketamin berukuran masing-masing 1 kilogram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh serbuk dalam bungkusan tersebut dipastikan positif mengandung ketamin HCl.
Operasi laut ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran gelap sebelumnya, yakni pencegatan kapal MV King Sun yang kedapatan membawa 1,3 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kronologi Pelacakan dan Pencegatan di Laut
Fuchangxing 1 tercatat sebagai kapal jenis general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Gerak-gerik kapal ini mulai dipantau otoritas setelah terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada 13 Agustus 2026.
Fadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan ke Prabowo

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas transfer muatan antarkapal (ship-to-ship) dengan kapal MT Ashley yang berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Merespons temuan pergerakan itu, Satgas Operasi Gabungan yang melibatkan personel BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri bergerak melakukan operasi pengejaran. Tim bertolak dari Dermaga 99 menggunakan kapal patroli BC 30005 pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu (22/8/2026) ketika petugas berhasil mencegat kapal target di Perairan Anambas. Dari atas kapal Fuchangxing 1, petugas mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Dari Kawasan Transmigrasi, TEP ITS Hadirkan Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan

Penetapan Tersangka dan Penanganan Awak Kapal
Kapal Fuchangxing 1 yang berada di bawah kawalan kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8/2026). Perjalanan menuju Dermaga Bea & Cukai Batam kemudian mendapat penebalan pengawalan tambahan dari kapal patroli BC 20009 serta dua unit kapal patroli cepat milik Ditpolairud Polda Kepri.
Dari proses penyidikan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, seorang pria berkewarganegaraan Taiwan berinisial WLC (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendapati WLC berperan sebagai manajer operasional kapal Fuchangxing 1 sekaligus pihak pengendali pengiriman muatan 800 kilogram ketamin HCl tersebut.
Sementara itu, sembilan awak kapal asal Myanmar berstatus sebagai saksi dalam tindak pidana narkotika ini. Kesembilan kru tersebut telah diserahkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran regulasi pelayaran.






