berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Yolanda RumbayanDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Amar putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila pembenahan regulasi tersebut tidak diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Jika dalam batas maksimal dua tahun desain ulang kelembagaan belum dilakukan, maka seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan inkonstitusional serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan memuat dua mandat yang saling bertentangan, yakni kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan laut sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Ketidakjelasan mandat tersebut dinilai kian nyata pada Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 Ayat (1) huruf b UU 32/2014. Ketentuan-ketentuan itu memberikan Bakamla fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, lengkap dengan kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, hingga menyerahkan kapal kepada instansi terkait.

Secara historis, Bakamla merupakan kelanjutan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005. Pada masa itu, Bakorkamla bertugas mengoordinasikan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dijalankan oleh berbagai instansi sektoral sesuai kewenangan masing-masing, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.

Baca Juga

Kebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar Hebat

Kebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar Hebat

Melalui putusan ini, MK menyerahkan sepenuhnya pilihan kebijakan kepada pembentuk undang-undang, baik untuk mengembalikan Bakamla sebagai badan koordinatif murni seperti Bakorkamla maupun tetap mempertahankannya dengan kewenangan penegakan hukum. Syarat utamanya, struktur dan desain kelembagaan Bakamla harus dirumuskan secara tegas dan tidak lagi menimbulkan ambiguitas kewenangan di laut.

Perkara uji materi UU Kelautan ini sebelumnya diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili oleh Lukman Lajoni, dengan didampingi kuasa hukum Diana Pujiningsih dan rekan.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiDPR

Berita Terbaru Lainnya

Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum PadamKebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar HebatPeriksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi MahasiswaMenkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?Suahasil Bicara Peluang Batalkan Perombakan Pejabat Kemenkeu PurbayaMenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke HimbaraPrabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme EkologiJokowi Blusukan ke Lokasi Gempa NTT, Cek Rumah Warga yang Hancur

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap