Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Amar putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila pembenahan regulasi tersebut tidak diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Jika dalam batas maksimal dua tahun desain ulang kelembagaan belum dilakukan, maka seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan inkonstitusional serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan memuat dua mandat yang saling bertentangan, yakni kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan laut sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Ketidakjelasan mandat tersebut dinilai kian nyata pada Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 Ayat (1) huruf b UU 32/2014. Ketentuan-ketentuan itu memberikan Bakamla fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, lengkap dengan kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, hingga menyerahkan kapal kepada instansi terkait.
Secara historis, Bakamla merupakan kelanjutan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005. Pada masa itu, Bakorkamla bertugas mengoordinasikan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dijalankan oleh berbagai instansi sektoral sesuai kewenangan masing-masing, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.
Kebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar Hebat

Melalui putusan ini, MK menyerahkan sepenuhnya pilihan kebijakan kepada pembentuk undang-undang, baik untuk mengembalikan Bakamla sebagai badan koordinatif murni seperti Bakorkamla maupun tetap mempertahankannya dengan kewenangan penegakan hukum. Syarat utamanya, struktur dan desain kelembagaan Bakamla harus dirumuskan secara tegas dan tidak lagi menimbulkan ambiguitas kewenangan di laut.
Perkara uji materi UU Kelautan ini sebelumnya diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili oleh Lukman Lajoni, dengan didampingi kuasa hukum Diana Pujiningsih dan rekan.






