JAKARTA — Minat masyarakat dalam menyimpan dana dalam bentuk valuta asing (valas) menunjukkan lonjakan yang signifikan. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mencatatkan pertumbuhan baik dari sisi jumlah rekening maupun perolehan dana valas yang mencapai lebih dari 20 persen, sejalan dengan tren ekspansi simpanan mata uang asing di industri perbankan nasional.
Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengungkapkan, tren peningkatan kepemilikan rekening valas ini utamanya didorong oleh nasabah segmen kaya (affluent). Pertumbuhan simpanan valas di perseroan tercatat telah berlangsung secara konsisten dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
Kondisi di CIMB Niaga ini mencerminkan dinamika industri perbankan secara umum. Merujuk data distribusi simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juni 2026, jumlah rekening dolar Amerika Serikat (AS) di perbankan melonjak hingga 185,5 persen secara tahunan (year on year/yoy). Adapun total nominal simpanan pada rekening tabungan valas nasional mencapai Rp1.741,46 triliun, atau tumbuh 19,5 persen yoy.
Pengusaha Buka-bukaan Kondisi Berat Bisnis Galangan Kapal

Diversifikasi Mata Uang dan Fitur Transaksi Digital
Noviady menambahkan bahwa akumulasi valas di CIMB Niaga saat ini tidak hanya bertumpu pada dolar AS. Nasabah juga mulai mendiversifikasi kepemilikan dana mereka ke berbagai mata uang lain, seperti ringgit Malaysia, won Korea, hingga yuan China.
Untuk merespons kebutuhan transaksi tersebut, perseroan menyediakan layanan penukaran dan transaksi mata uang asing melalui aplikasi OCTO Mobile. Layanan ini dilengkapi program rate guaranteed, di mana bank menjamin penggantian selisih hingga tiga kali lipat jika nasabah menemukan penawaran kurs yang lebih kompetitif di tempat lain.
BNI wondrX 2026 Dikunjungi 100 Ribu Orang, Transaksi Capai Rp2,73 T

Menanggapi implementasi regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE), Noviady menilai aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 memiliki dampak yang berbeda terhadap segmen perbankan. Ketentuan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang menurutnya lebih banyak memengaruhi pergerakan rekening valas non-ritel dibanding segmen simpanan nasabah perorangan.






